BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasatpol PP Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota “Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi”

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko meminta semua pihak mematuhi Instruksi Wali Kota Banda Aceh terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan instruksi nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong. Kita harapkan semua pihak mematuhi instruksi tersebut,” kata Heru, Sabtu (10/7/2020).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkas Perkara Terduga Pelaku Jual Alat Telekomunikasi Tidak Memenuhi Standar Sudah Memasuki Tahap 1

Ia menjelaskan, pemberlakukan PPKM itu mulai hari Jumat 9 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Nantinya, PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga akan diperketat dari sebelumnya, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angkasa Pura II Serahkan 1.000 Bibit Pohon

“Pelanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, dan sanksi adat. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha,

“Pemberlakuan PPKM ini akan di perketat dari sebelumnya, jika terdapat pelanggaran akan kita kenakan sanksi. Untuk itu kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, demi menjaga ketertiban dan kemanan selama masa pandemi,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

Tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Nantinya para petugas kami akan menggelar razia di cafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya yang ada di kota Banda Aceh untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Vicon Dengan Kapolri Terkait Situasi Terkini, Kapolda Aceh Di Polres Lhokseumawe dan Wakapolda Aceh Di Polda Aceh

Uncategorized

Komisi X DPR-RI Ajak Indonesia Contoh Banda Aceh dalam Modali Wirausaha

Uncategorized

BRA Masukan Pengadaan Handuk Untuk Kombatan dan Korban Konflik Aceh

Uncategorized

Dir Narkoba bersama Kabid Humas Cek Pos Operasi Ketupat Polres Lhokseumawe

Uncategorized

Empat Jenderal yang Diprediksi Gantikan Komjen Sigit di Kursi Kabareskrim

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Sinkronisasi Program dan Minimalisir Revisi Anggaran

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan dan Launching Gedung SPKT Digital Polres Pidie

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Salurkan Program Bantuan CSR Untuk Pelaku Usaha Kecil