BERITA ONLINE TERVIRAL

Begal Payudara Mahasiswi, Seorang Honorer di Ciduk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANews.Id) – Polisi menangkap ACH (37) seorang karyawan honorer yang merupakan pelaku begal payudara di Jalan Komplek Villa Citra gampong Pineung, Banda Aceh, Rabu (8/7/2021).

Pelaku melakukan perbuatannya sesuai yang dialami oleh korban IN (24) seorang mahasiswi dengan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/273/VI/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh /Polda Aceh, Tanggal 28 Juni 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kastreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan kasus tersebut terjadi disaat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar TKP, tiba – tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor meremas payudara korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Bahas Raqan SPT dan Pendidikan Tahfidz

“Korban IN awalnya sedang berjalan kaki menuju rumahnya bersama temannya sekitar jam 07.30 WIB dan korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BL 3127 AL menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana ponggol warna hitam dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ sebut AKP Ryan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penyebaran Covid-19 Semakin Meningkat, Babinsa Kodim 0101/BS Langsung Pantau Situasi Pasar

Setelah melihat ciri – ciri pelaku, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi, tambah AKP Ryan.

Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, StrK melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data – data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banyak Masalah, Ombudsman Rakor dengan BSI Dan OJK

“Pelaku berhasil ditangkap sekira pada jam 12.30 WIB oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di gampong Ilie, Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim.[*]

Baca Juga

Uncategorized

Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Telah Menyasar 72.282 Orang

Uncategorized

Kapolda Aceh Rapat Internal Dengan Wakapolri Secara Virtual, Bahas Penanganan Covid-19

Uncategorized

PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Wilayah Kerja B Kepada PT Pema Global Energi

Uncategorized

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu, 10,1 Juta Jiwa Terselamatkan

Uncategorized

Ditbinmas Polda Aceh Gelar penyegaran Pelatihan Tracer Covid-19 Untuk Bhabinkamtibmas Secara Virtual

Uncategorized

Pemerintah Jepang Berikan Penghargaan Internasional kepada Museum Tsunami Aceh

Uncategorized

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Puluhan Anak Punk Selama Ramadhan

Uncategorized

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Bank Aceh Syariah Kutacane Bantu Rehab Rumah