BERITA ONLINE TERVIRAL

Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman di Kantor BPMA Diamankan Petugas

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Juli 2021 - 04:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ket Foto: Kedua terduga pelaku & mobil yang digunakan terduga pelaku saat mendatangi kantor BPMA.

 

Banda Aceh – Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si dalam siaran persnya menyampaikan, penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  RUU ASN Disahkan, TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN dan Sebaliknya

Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk.

Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk. Menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan mengancam akan membakar kantor tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plt Komut BAS Kembali Meminta Pemimpin Cabang Tingkatkan Kinerja

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku. Berselang beberapa jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Siap - Siap, Pemkab Nagan Raya Terima 702 CPNS Tahun 2021. Ini Penjelasan Sekda

“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy, Selasa (13/7).

“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.

 

_

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Nova Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlanjut

Uncategorized

Pimpinan Dayah Perbatasan, Paparkan Lembar Kerja

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 206 Orang, Vaksinasi Terus Bergulir

Uncategorized

Direktur PT Pupuk Iskandar Muda Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19, Kodim 0101/BS Prioritaskan Babinsa selaku garda depan

Uncategorized

Pemerintah Aceh Pulangkan 3 Nelayan yang Ditahan di India

Uncategorized

Zulhas “Tetapkan Enam Ketua DPD PAN dalam Musda Bersama”

Uncategorized

Kunjungan Kapolda Aceh Ke Polres Nagan Raya Cek Pos PPKM Mikro