BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 14 Juli 2021 - 03:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, pandemi Covid-19 terus menyebar dan menelan ribuan korban jiwa, sudah sepatutnya PPKM diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Sertu Mukhlis Turut Bantu Bangun  Rumah Warga Binaan

“Mari sama-sama kita berjuang bersama pemerintah dalam menghadapi Covid-19. Semoga ikhtiar kita ini mendapatkan hasil yang memuaskan,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Tetapkan 300 Penerima Beasiswa Berkelanjutan Bagi Santri Tahfiz Al Quran

Iqbal juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, Kankemenag Kabupaten/Kota, madrasah,  dan KUA untuk bersinergi dalam mensosialisasikan upaya pencegahan Covid-19 yang diinisiasi pemerintah ini kepada masyarat di lingkungan masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Menteri Agama

“Covid ini nyata dan telah menelan ribuan jiwa. Ini sangat memilukan, karenanya kita mengajak masyarakat untuk mematuhi dan mendukung penerapan PPKM,” ujarnya.[]

Baca Juga

Uncategorized

BSI Lakukan Auto Migrasi Untuk Nasabah ex-BRIS

Uncategorized

Gubernur Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2021

Uncategorized

Sekda Aceh Apresiasi Antusiasme Nakes Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Nakes Aceh Wajib Ikut Program Vaksin Covid-19

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Utara

Uncategorized

Perbatasan Aceh-Sumut Dibuka, Masyarakat Tetap Wajib Membawa Surat Swab Antigen

Uncategorized

Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang

Uncategorized

Polda Aceh Amankan Pemilik Konten Video yang Mengandung Unsur Provokatif