BERITA ONLINE TERVIRAL

Covid Meningkat, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Juli 2021 - 05:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta — Kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik Iduladha. “Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021,  sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021. “Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H,” pesan Menag.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratusan Brimob Polda Aceh Diberangkatkan Ke Papua, Ada Apa ?

Menurut Menag, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

“Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” jelasnya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara. Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Serda Taufik Muzakar Komsos Bersama Pemilik Usaha Garam Biomembran

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan. Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

“Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban,” jelas Menag Yaqut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bertambah 44 Kantong Darah, Aksi Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terkumpul 5.648 Kantong

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Iduladha di rumah,” tandasnya. [Kemenag]

Baca Juga

Uncategorized

DPRD Langkat Belajar Siskeudes Online Ke Aceh Besar

Uncategorized

Prediksi Line Up Tottenham vs Man City di Liga Inggris

Uncategorized

Duta Literasi Aceh dan Kepala SMKN 1 Taman Fajar Tampil Di Podcast

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Kecamatan Kuala Pesisir

Uncategorized

Kasus Covid-19 menjadi 81 Orang, Bukan Indikator Aman, Ini Penjelasan SAG

Uncategorized

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Uncategorized

Opresi Yustisi di Banda Aceh Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

Uncategorized

Calon JPT Aceh Besar Harus Mampu Laksanakan Visi-Misi Bupati