BERITA ONLINE TERVIRAL

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Juli 2021 - 04:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lhokseumawe – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disbudpar Aceh Gelar Khanduri "Ie Bu Peudah"

Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil Kemenkumham Aceh dan BNNP Aceh, Siap Berantas Peredaran Narkoba di Lapas

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diduga Dibunuh, Gajah Sumatera Mati Dipenggal Di Aceh Timur

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” imbuh Pamen tiga melati tersebut sembari mengakhiri keterangannya.

Baca Juga

Uncategorized

Berhasil Masuk Peringkat Lima, Putri Aceh yang Wakili Indonesia di Olimpiade Tokyo Dihadiahkan Rumah Oleh Pemerintah Aceh

Uncategorized

Panitia HUT RI Pusat, Minta Aceh Persembahkan Ratoh Duek Pada Peringatan HUT ke-76 RI

Uncategorized

Gubernur Aceh Minta Penambahan Kuota Jamaah Haji Asal Aceh

Uncategorized

Puluhan Petugas Kebersihan Di Banda Aceh, Terima Paket Sembako Dari Ketua PD Bhayangkari Aceh Dan Polwan Polda Aceh

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Bersama Organda Dan TVRI Aceh Gelar Talkshow Sosialisasi Vaksinasi Secara Virtual Kepada Pengemudi

Uncategorized

Wakili Alumni Akpol 91, Karolog Polda Aceh Bagikan Sembako untuk Petugas Kebersihan

Uncategorized

Luar Biasa, Ditlantas Polda Aceh Donor Darah Demi Kemanusiaan

Uncategorized

Jelang Idul Fitri, Dyah Erti Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu