Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Juli 2021 - 04:17 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Lhokseumawe – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Ditlantas Polda Aceh Donor Darah Demi Kemanusiaan

Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Standar Perpustakaan. Dinas Arpus Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Qanun SPT dan Satu Gampong Satu Hafidz Mulai di Godok, Ketua Banleg: Wajah Baru Pendidikan Aceh Besar.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” imbuh Pamen tiga melati tersebut sembari mengakhiri keterangannya.

Baca Juga

Uncategorized

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

Uncategorized

Gubernur Aceh: TPID Perlu Lakukan Mitigasi Inflasi

Uncategorized

PASI Aceh Gelar Pelatihan Pelatih, Ini Pemateri dan Tujuannya

Uncategorized

Abon Usman Sosok Perubahan yang siap memperjuangkan Nasib Rakyat Aceh.

Uncategorized

Pramuka Gudep Pangkalan SMAN 1 Sukamakmur Adakan Perjusami

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Di Wilayah Polres Bireuen

Uncategorized

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Pangdam IM

Uncategorized

Tinjau Pos Pam Lebaran di Aceh Tamiang, Kapolda Aceh: Mari Kurangi Mobilitas Dengan Tidak Mudik