Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 24 Juli 2021 - 04:17 WIB

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

0:00

Lhokseumawe – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula KS yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, M. H dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7).

Baca Juga Artikel Berita nya   Sambut Hari Bhayangkara Ke 75, Wakapolda Aceh Anjangsana Ke Kodam IM Dan Karo Rena Ke DPRA

Lebih lanjut Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur Aceh Sudah Negatif Covid-19

Selain itu, jelas Winardy lagi, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Personil Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personil Polres Lhokseumawe.

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Baca Juga Artikel Berita nya   Prediksi Nottingham vs Manchester City, Liga Inggris 28 April 2024

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” imbuh Pamen tiga melati tersebut sembari mengakhiri keterangannya.

Baca Juga

Uncategorized

Lima Kabupaten/Kota dengan Kasus Covid-19 Tertinggi Bakal Mendapat Atensi Khusus Pemerintah Aceh

Uncategorized

FKUB Aceh Besar Minta Dukungan Pemkab Aceh Singkil

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 10 JFT Analis Kepegawaian. Ini Namanya

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh bagi 250 Masker Untuk Pelajar

Uncategorized

Kapolri Bersyukur Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar dan Aman

Uncategorized

Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Dugaan Suap Bupati Nganjuk

Uncategorized

Karo Ops: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melewati Pos Penyekatan

Uncategorized

Bupati Simeulue Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Sinabang ke Gubernur Aceh