BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 25 Juli 2021 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jwa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam SE tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Kegiatan Buruh di Banten, Kapolri Akan Perkuat Akselerasi Vaksinasi di Wilayah Aglomerasi 

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Diperbolehkan Shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat,” kata Iqbal.

Bagi zona hijau dan orange menurut Iqbal, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkunjung Ke Ombudsman, Ini Yang Disampaikan GM PLN

Dia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Sosialisasi Program Mantap BEREH dan Edukasi Vaksin Covid 19 di Tamiang

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Jemput Zakat Dit Intelkam Polda Aceh

Uncategorized

Aksi Heroik Personil TNI Polri Bersama Masyarakat Padamkan “Si Jago Merah”” Dengan Alat Seadanya

Uncategorized

Strategi Forkopimda Aceh Untuk Meningkatkan Persentase Vaksinasi

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh: Konfirmasi Baru 361 Orang, Pasien Sembuh 181 Orang

Uncategorized

Delegasi Aceh meninjau Pulau Zaya Nurai, kawasan wisata mewah milik Murban Energy

Uncategorized

Rohana-Rojali, Gaya Menggelitik Sandi Uno Gerakkan Sektor Kreatif

Uncategorized

Gubernur Sambut Kapolda Aceh di Bandara SIM