BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Juli 2021 - 10:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg terus mengajak jajaran bersama warga bisa terus jaga kedisiplanan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Wabah Covid-19 belum mereda, maka kami terus mengajak pada jajaran Kementerian Agama, bersama warga terus disiplin jalankan prokes, serta mematuhi ajakan menerapkan prokes: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan (5M),” ajak Iqbal.

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nova Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Aceh

Menurutnya, sebagaimana ajakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, bahwa bagi zona hijau dan orange, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala BPSDM Aceh: Beasiswa Program Aceh Carong 2021 Segera Dicairkan

SE tersebut mengamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadiskominfo Aceh Besar Apresiasi Pengelolaan Radio Panglima Polem FM

Kakanwil mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Aksi Heroik Personil TNI Polri Bersama Masyarakat Padamkan “Si Jago Merah”” Dengan Alat Seadanya

Uncategorized

Pasien Covid-19 di Aceh Bertambah 107 Orang, 24 Dirawat di RICU

Uncategorized

Penasaran Berapa Jumlah Penduduk RI Sekarang? Ini Rinciannya

Uncategorized

Presiden: Kita Ingin Lindungi Santri dari Covid-19

Uncategorized

Polri Sebar 458 Ton Beras dan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Banten Terdampak PPKM Darurat

Uncategorized

Kodim 0101/ Aceh Besar Gelar Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Lhoknga dan Leupung

Uncategorized

Dyah Erti Berikan Bantuan Alat Produksi untuk Perajin Aksesoris Giok Nagan Raya

Uncategorized

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19