BERITA ONLINE TERVIRAL

DPRA Soroti Dana Otsus 2020 Dipakai Beli Mobil Aparatur Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Juli 2021 - 05:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Rapat Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/7/2021). [Foto: Istimewa]

BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 yang dipakai untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/7/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keuchik dan Tuha Peut Jangan Bertanding Tetapi Bersanding

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan TAPA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dalam pertemuan itu, Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh Tahun 2020 yang digunakan untuk belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Menurut Azhar, Badan Anggaran DPRA menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh, yang digunakan untuk membeli kursi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan membeli mobil untuk aparatur.

Hal itu, kata Azhar, bertentangan dengan Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Neon Box Terbakar, Operasional Bank Aceh KPO Tetap Berjalan Normal

“Seharusnya dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan belanja sarana dan prasarana aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman.

Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur yang mengatur penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, maka peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.

Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh yang dibeli dengan dana Otsus Aceh untuk dihadirkan ke Gedung DPRA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Kirem Kue Ultah Ke 32, Serambi Indonesia

“Kami ingin melihat dan memeriksanya,” kata Azhar.

“Banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRA lainnya dari Fraksi PAN, Fuadri, meminta TAPA menjelaskan kepada banggar secara detail terkait aturan penggunaan Dana Otsus Aceh, sebagaimana dijelaskan dalam qanun nomor 1 tahun 2018, agar tidak menjadi polemik ke depan.

“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” tegas Fuadri. [red]

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda  Irup Pemuliaan Pataka Polda Aceh Sambut Hari Bhayangkara Ke 75

Uncategorized

Virus Corona Tak Bedakan Laki-laki dan Perempuan, Kasus Baru 18 Orang di Aceh

Uncategorized

Make Realtionship Years Lights Fill Kind In USA

Uncategorized

BMA Verifikasi 937 Hafiz Calon Penerima Beasiswa Tahfiz Berkelanjutan

Uncategorized

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Uncategorized

Sekda Minta Kepala Bidang Bank Aceh Syariah Bangun Kekompakan Kerja

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 140 Orang, Masker Intervensi Non Farmasi

Uncategorized

Rakernis Gabungan 4 Divisi, Kapolri Minta Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi