BERITA ONLINE TERVIRAL

Kementerian Investasi Minta Pengusaha Segera Penuhi Komitmen Perizinan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juli 2021 - 10:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA

 

Banda Aceh—Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meminta kepada para pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang diajukan ke sistem Online Single Submission (OSS), paling lambat besok, 29 Juli 2021, pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Hadiri Serbuan Vaksinasi Massal dan Baksos Nusantara Akabri 98

Kementerian Investasi/BKPM RI telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan melalui Sistem OSS, kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitmen tersebut.

“Kita mengingatkan juga supaya pelaku usaha di Aceh segera memenuhi komitmen atas izin usaha yang diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan karena lebih menguntungkan,” ujar Marthunis.

Ia menjelaskan, apabila pemenuhan komitmen dapat dilakukan pada 29 Juli 2021 hingga pukul 24.00 WIB, izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 hingga pukul 18. WIB. Sebaliknya, bila tidak dapat ditunaikan hingga batas waktu yang diberikan, izin usaha akan diproses dengan sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Press Release Penanganan Perkara di Kejati Aceh Tahun 2021

OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan elektronik yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPKM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Peruzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, menggantikan OSS versi 1.1.

Permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 masih bisa dilakukan hingga 29 Juli 2021, pukul 24.00, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menghentikan operasional sistem OSS versi lawas ini pada 30 Juli 2021, pukul 18.00 WIB. Pelaku usaha hendaknya segera memigrasikan data perizinannya kepada sistem OSS Berbasis Risiko sebelum operasional OSS versi 1.1 itu dihentikan, katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024

“Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan OSS Berbasis Risiko Insya Allah akan lebih pasti, mudah, cepat, dan lebih efisien, untuk perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Aceh,” tutup Marthunis [*]

 

 

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

Uncategorized

Mewakili Kapolda Aceh Kabid Humas Hadiri Puncak Peringatan HPN 2021 di Atas Kapal KMP Aceh Hebat 2

Uncategorized

14 Tahun Tertunda, Jalan Sinabang – Sibigo Ditargetkan Rampung Tahun Depan

Uncategorized

Pemerintah Amankan Stok Vaksinasi Covid-19 Bagi Petugas Pelayanan Publik

Uncategorized

Kepatuhan Memakai Masker di Aceh Meningkat, Kasus Baru Covid-19 Tambah 14 Orang
Lantik Dua Pj Bupati

Uncategorized

Besok, Achmad Marzuki Lantik Dua Pj Bupati di Aceh

Uncategorized

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Uncategorized

Subsatgas Gakkum Satgas Covid-19 Gelar Rapat Penegakan Hukum Di Mapolda Aceh