BERITA ONLINE TERVIRAL

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juli 2021 - 15:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg

 

Banda Aceh —Kementerian Agama menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P001/DJ.III/HK.007/07/2021 tentang Pelaksanaan Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, Senin, 26 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menjelaskan, intruksi tersebut berisikan petunjuk pelaksanaan pernikahan dan layanan pernikahan di masa PPKM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bahas Metode Pencegahan Covid-19, Subsatgas Komunikasi Publik Gelar Rapat Terbatas

Iqbal mengatakan, seluruh Kakankemenag diminta melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Instruksi ini.

“Ini merupakan tugas kita semua untuk memastikan bahwa Intruksi Dirjen ini berjalan dengan baik,” katanya.

Iqbal menyebutkan, dalam intruksi tersebut disebutkan,Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih relevan dan dapat diberlakukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon Penerima Beasiswa S1, S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri Tahun Anggaran 2021

Kemudian, kata Iqbal, pada poin kedua disebutkan bahwa berdasarkan fakta di lapangan bahwa swab test (tes usap) Antigen dalam layanan nikah dapat mencegah dan memberikan perlindungan kepada petugas KUA serta masyarakat dari penularan Covid-19, sehingga Pelayanan Nikah di masa pandemi tetap memberlakukan persyaratan swab test bagi kedua calon pengantin, wali dan saksi yang dibuktikan dengan hasil negatif swab test yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jelang Ramadhan Ketua MPU Aceh Audiensi Dengan Kapolda

Kemudian, kepala KUA Kecamatan tetap melaksanakan layanan pencatatan nikah sesuai norma dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah,” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Implementasi K3 di Tempat Kerja Cegah Penularan COVID-19

Uncategorized

Menyambut Bulan Magfirah, Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan

Uncategorized

Siapkan Rp 7 Triliun, Arab Incar Pulau di Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh kembali Vaksin Massal ASN Seluruh SKPA

Uncategorized

Sekda Aceh Lantik 102 Pejabat Eselon II dan III, Ini Nama-namanya

Uncategorized

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Aceh

Uncategorized

BPSDM Aceh Selenggarakan Program ELTAPT

Uncategorized

Jelang Ramadhan Ketua MPU Aceh Audiensi Dengan Kapolda