Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 2 Agustus 2021 - 02:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Penyaidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K., dalam keterangannya, Senin (2/8).

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Virus Corona Tak Bedakan Laki-laki dan Perempuan, Kasus Baru 18 Orang di Aceh

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Nagan Raya Apresiasi Gubernur Aceh Pulangkan Jenazah Ulfa

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkat Kepatuhan Protkes di Aceh Meningkat, Vaksinasi Covid-19 Capai 50 Ribu Nakes

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.

Baca Juga

Uncategorized

Kakankemenag Aceh Besar, Serahkan Bantuan 30 Juta untuk Siswa Korban Rumah Terbakar

Uncategorized

Sekda Taqwallah Bekali GEMAS untuk Kepala SKPA dan Disdik Kabupaten/Kota

Uncategorized

Audiensi ke Kanwil, Polda Aceh Siap Fasilitasi Vaksinasi Siswa MA dan MTs

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Mencapai 562 Orang, Penderita Baru 397 Orang

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh : Dari 25 Orang Yang Diswab Antigen dan 1 orang Hasilnya Positif

Uncategorized

Bunda Paud Kabupaten Pidie Dikukuhkan

Uncategorized

Sekda Aceh Sapa ASN di Kabupaten/Kota Saat Menggelar Takbir, Zikir dan Doa Keselamatan dari Covid-19

Uncategorized

Ketua Dekranasda Aceh Tinjau Usaha Kerajinan Souvenir di Pidie