BERITA ONLINE TERVIRAL

Terlambat Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 5 Agustus 2021 - 02:33 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi

Jakarta | Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal. Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil: Madrasah dan KUA Harus Miliki Manajerial yang Baik

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Polda Aceh Aceh ada Tempat Besuk Tahanan Secara Online dan Ditinjau Irwasum Polri

”Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.

Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.[]

Baca Juga

Uncategorized

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagal kan 100 Ton Rotan Ke malaysia

Uncategorized

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Vaksinasi Massal Sekaligus Bagi Ratusan Bansos

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Salurkan Bantuan Wastafel Portable. Bantu Penanganganan Covid-19

Uncategorized

Kasus Covid-19 Lampaui Angka 100 Orang, 14 Meninggal Dunia

Uncategorized

56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Di Wilayah Polres Bireuen

Uncategorized

DPRA Setujui Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2021

Uncategorized

Kali Ini, Sekda Ikut Dzikir dan Do’a dari Lambung Kapal Aceh Hebat 1