BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Berikan Stimulus Bantuan Modal untuk UMKM, Berikut Cara Pendaftarannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh, Ir. Helvizar Ibrahim, M.Si

Banda Aceh— Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, akan segera merealisasikan bantuan stimulus ekonomi untuk pelaku UMKM berupa pemberian peralatan kerja. Bantuan itu diberikan dalam rangka pemulihan dan pemberdayaan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Program ini bertujuan untuk menstimulus pelaku usaha dengan perkiraan 1.660 calon penerima manfaat baik individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu, 11/8/2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Anak Nasional 2021, Pemerintah Canangkan ‘Gempa’

Helvizar mengatakan, pemberian stimulus peralatan kerja itu sesuai dengan momentum perayaan Hari UMKM yang jatuh pada tanggal 12 Agustus 2021. Ia mengatakan, program tersebut akan sangat bermanfaat mengingat situasi pandemi Covid-19 yang juga memberi dampak besar pada sektor ekonomi.

“Total nilai bantuan ini sebesar Rp27,5 Milyar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,” kata Helvizar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebanyak 326 Orang Divaksin Covid-19 Hari Ini, Total 71.266

Helvizar menyebutkan, bagi para pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan tersebut dapat segera mendaftarkannya mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021. Pendaftaran dapat diakses masyarakat pada situs www.wpaceh.com. Pada laman website itu masyarakat dapat melihat informasi terkait pendaftaran, persyaratan, jadwal, tahapan wawancara dan pengumuman.

Helvizar menjelaskan, bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ringankan Beban Warga dimasa Pandemi, Anggota Koramil Darul Kamal Bagikan Sembako

Helvizar menyebutkan, sasaran utama program tersebut adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro, wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan. Adapun persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan proposal usaha.

“Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,” sebut Helvizar. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Plt. Sekretaris DPRK Aceh Besar Pimpin Rapat Perdana Tahun 2021

Uncategorized

Tanam Bibit Pohon, Koramil 25/Syiah Kuala Lestarikan Lingkungan Hidup

Uncategorized

Program Gemas 2 : Puluhan Ribu Siswa Aceh Timur Pakai Masker Serentak

Uncategorized

Capaian Vaksinasi Covid-19 Terus Digenjot, Total Sudah 73.124 Orang Divaksin

Uncategorized

Kapolda Aceh Apresiasi Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Uncategorized

Susun Raqan Penyelenggaraan Haji, Tim Pemerintah Aceh dan Banleg DPRA Ziarah ke Makam Habib Bugak

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Pelayanan Swab Antigen Gratis di Terminal Lueng Bata

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larangan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021