BERITA ONLINE TERVIRAL

Zispro

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 11 Agustus 2021 - 15:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Baitul Mal Aceh (BMA) tidak hanya menyalurkan zakat dalam bentuk karitatif (bantuan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari), tapi juga untuk usaha produktif. BMA merancang dua program zakat produktif (zispro) untuk permodalan, yakni Pemberdayaan Gampong Produktif dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Pemberdayaan Gampong Produktif melibatkan baitul mal di tingkat desa, atau dikenal dengan Baitul Mal Gampong (BMG). Dengan stimulus dari BMA, BMG dapat mengembangkan usaha warganya yang telah ada. Diharapkan, gairah kewirausahaan bangkit dan mampu meningkatkan kesejahteraan gampong itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Luncurkan Panduan Pembelajaran PAUD Hingga Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

Adapun KUBE adalah bantuan modal usaha berbasis kelompok usaha mikro. KUBE beranggotakan 5 wirausahawan pemula (start-up). Mereka lemah secara ekonomi, namun, memiliki tekad yang kuat untuk memperbaiki kesejahteraannya melalui kewirausahaan. Bantuan ini dimaksudkan untuk mempermudah mereka dalam mengakses modal usaha yang bersumber dari zakat. Untuk itu, mereka mesti membentuk kelompok kecil dan bekerjasama meraih kesuksesan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petugas Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 Lambaro, Perintah 20 Sepmor Putar Balik

Di tahun 2020, ada delapan BMG dan 20 KUBE yang dibina BMA. Mereka bergerak di berbagai bidang usaha: makanan, minuman, konveksi, kerajinan tangan, perikanan, peternakan, perbengkelan, dan sabun cuci.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ikuti Rakornas Wasin 2021

Sekarang BMA mendampingi  pengurusan logo halal untuk kategori makanan, dan izin usaha/produksi untuk non-makanan. Beberapa kelompok ada juga yang sedang proses branding kemasan.

Berikut ini adalah beberapa produk yang sudah jadi. Kami ikut mempopulerkannya di website BMA. Silahkan dicoba. Mari kita bantu mengubah nasib mereka, dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat)!

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi, Kapolres Aceh Besar Kunjungi Pasantren Oemar Diyan Indrapuri

Uncategorized

Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Uncategorized

8 Fakta Tol Sibanceh, Tol Sigli-Banda Aceh yang Pertama di Serambi Mekah

Uncategorized

“BEREH” Dalam Tata Kelola Kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Meraih Peringkat XIV “Baik” Kategori Pemerintah Daerah

Uncategorized

Kadisdik Aceh: Peran Guru Semakin Penting dalam Era Global

Uncategorized

Kaizen dalam Pemberdayaan Zakat Arif Arham

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 124 orang di Aceh, Seribu Lebih Kini Dirawat

Uncategorized

Angka Kemiskinan Aceh Periode Maret 2021 Turun 0,10 Poin dari September 2020