BERITA ONLINE TERVIRAL

Kartu Nikah Digital Diterbitkan, Begini Cara Mendapatkannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Agustus 2021 - 05:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Kementerian Agama mulai merilis  kartu nikah digital pada Mei lalu. Di samping itu penerbitan kartu nikah secara fisik mulai dihentikan sejak Agustus 2021.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Drs Marzuki MA mengatakan, kehadiran kartu nikah digital ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa kartu nikah secara fisik saat bepergian ke suatu daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gemar Membaca di TK Dabun Gelang

“Ini merupakan sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan bagi pasangan suami istri. Sehingga kita tidak perlu lagi khawatir kartu nikah bisa rusak dalam kondisi tertentu,” katanya.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital, kata Marzuki, sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dr. Asbaruddin : Tolak Ukur Keberhasilan Pendidikan adalah Moralitas

Marzuki menjelaskan, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah fisik tetap akan diberikan kepada pasangan pengantin baru.

“Kartu ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin baru dan juga pasangan pengantin lama. Mereka bisa mendapatkannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama. Nah, kita beritahukan juga, bagi pasangan pengantin yang menginginkan kartu nikah fisik juga akan diberikan jika stok masih tersedia,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera, DPRA Minta Pemprov Ubah Pola APBA

Menurutnya, pendaftaran kartu nikah digital cukup muda. Ia menjelaskan, pasangan pengantin hanya perlu datang ke Kantor Urusan Agama  tempat menikah, kemudian mengisi data pernikahan di web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

“Cukup gampang, Insya Allah pegawai kita di KUA  akan melayani bapak ibu saat melakukan pendaftaran,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Uncategorized

Khamar dan maisir Menjadi Ancaman Besar Kehidupan sosial Masyarakat Aceh

Uncategorized

Guru SMAN 1 Lhoknga Belajar Menulis dan Fotografi

Uncategorized

Buka Musrenbangnas 2021, Presiden Dorong Perencana Manfaatkan Perkembangan Iptek

Uncategorized

Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Uncategorized

Saat di Tes Swab, Ikut Hadiri Peringatan MoU Helsinki di Lhong Raya, Seorang Wanita Positif Covid 19

Uncategorized

Di Perbatasan Subulussalam, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Arus Balik

Uncategorized

Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021