Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

6 Napi Korupsi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Agustus 2021 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang. (Istockphoto/menonsstocks)

 

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keenam napi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Kemudian mereka juga sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka

“Ada 6 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti,” kata Meurah Budiman kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sejumlah Pejabat Polri Ikuti Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Di Halaman Kantor Gubernur Aceh

Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan yang mendapat remisi di Aceh mencapai 4.945 orang,” katanya.

Meurah bilang narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Itwasda Polda Aceh Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap I Jajaran Polda Aceh

“Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” ucapnya.

Sementara untuk narapidana kasus pencurian, penipuan serta residivis tidak mendapat asimilasi tahun ini. Hal itu setelah pihaknya mengevaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak kasus tersebut yang mengulangi tindak pidananya.

CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Gelar Kegitan Sosialisasi Pelayanan Masyarakat” Duek Peujelah Hukom”

Uncategorized

Sore Ini, Tim Asal Pidie dan Aceh Besar Berebut Tiket Semifinal Terakhir

Uncategorized

Usai Zikir dan Doa Bersama, Sekda Aceh Sapa Guru SMA di Kabupaten/Kota

Uncategorized

Tak Pernah Sumbang PAD, Anggota Dewan Usul PDAM Tirta Montala Diserahkan ke Swasta

Uncategorized

Blusukan ke Sekolah-Sekolah, Begini Kata Kadisdik Aceh

Uncategorized

Sekda Aceh Pantau Tes SKD Calon Praja IPDN

Uncategorized

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19   

Uncategorized

Ditbinmas Polda Aceh Bersama Pro 1 RRI Banda Aceh Dan KBPP Polri Aceh Gelar Dialog Luar Studio