BERITA ONLINE TERVIRAL

6 Napi Korupsi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Agustus 2021 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang. (Istockphoto/menonsstocks)

 

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keenam napi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Kemudian mereka juga sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Covid-19 "Halal"

“Ada 6 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti,” kata Meurah Budiman kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Covid-19 Sembuh 111 Orang, Kasus Aktif Kurang Seribu Orang

Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan yang mendapat remisi di Aceh mencapai 4.945 orang,” katanya.

Meurah bilang narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh:Selamat Idul Fitri dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

“Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” ucapnya.

Sementara untuk narapidana kasus pencurian, penipuan serta residivis tidak mendapat asimilasi tahun ini. Hal itu setelah pihaknya mengevaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak kasus tersebut yang mengulangi tindak pidananya.

CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Satgas Yustisi Jaring 40 Pelanggar Dalam Razia Prokes di Depan Masjid Raya

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Dyah Erti: Petani itu Keren

Uncategorized

Bank Aceh Syariah KC Subulussalam Salur Bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Uncategorized

Pemerintah Aceh Rehab dan Bangun Sejumlah Asrama Mahasiswa di Luar Daerah

Uncategorized

Mualem Lantik Kepengurusan KONI Gayo Lues

Uncategorized

PEMBANGUNAN PAUD HARI KE-7 TMMD-110, MENCAPAI TAHAP 57 PERSEN

Uncategorized

Wali Kota Siap Dukung Penuh KONI Banda Aceh Berprestasi

Uncategorized

Kapal Aceh Hebat 1, Ketum IPPELMAS: Masyarakat Siemeulu Pasti Gembira