Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Sapi Kurus di Saree

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi.(mahendra aditya/radar kudus)

 

Banda Aceh |  Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Aceh Besar pada tahun 2017.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree,” sebut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K yang didamipngi Kabid Humas Kombes Pol Winardy, SH., S.I.K., M. Si., dalam keterangannya, Rabu (18/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jubir Covid-19: Kasus Baru 86 orang, Ikuti Taushiyah MPU Aceh

Sony menyebutkan, ke sembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ratu Textile Group Black Rose Caffe Bersama Kodim 0101/Aceh Besar Gelar Vaksinasi Gratis

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” beber Sony.

“Dan menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar,” sebutnya lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buka Musrenbangnas 2021, Presiden Dorong Perencana Manfaatkan Perkembangan Iptek

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada tanggal 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

Baca Juga

Uncategorized

Sekdakab Aceh Besar Lounching Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH

Uncategorized

Persiapan Tes PPPK, Dinas Pendidikan Aceh Latih 7.364 Guru Non PNS

Uncategorized

Aceh Besar Usul Sie Reuboh Jadi WBTB

Uncategorized

“Alhamdulilah”. Gubernur Luncurkan Layanan Digital Terbaru Bank Aceh Syariah

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Resmikan Pilot Project Model Implementasi RGG Percontohan

Uncategorized

Pangdam IM Pimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Pam Pemilu 2024

Uncategorized

Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, M.T Dilantik sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Aceh

Uncategorized

Buka Muscab Hipmi, Ini Pesan Bupati Nagan Raya