BERITA ONLINE TERVIRAL

Ibu Hamil Bisa Di Vaksinasi Covid – 19 “Ini Syaratnya”.

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 19 Agustus 2021 - 06:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Flyer Vaksinasi Bagi Ibu Hamil

 

Banda Aceh | Di era saat ini pemerintah tentunya cukup banyak sudah menyebarkan informasi dan edukasi dengan membuat workshop secara daring terkait pentingnya vaksinasi covid-19. Sehingga diharapkan masyarakat dapat menerima vaksin terutama kelompok rentan, yakni ibu hamil.

“Sebetulnya seluruh ibu hamil itukan ketersediaan vaksin itu terbatas, makanya secara fisiologis di rekomendasi. Jadi memasuki awal semester 2 diatas 12 minggu atau 13 minggu boleh vaksin “ kata Kepala Divisi Fetomaternal KSM Obgin RSUD dr. Zainoel Abidin – FK USK dan seketaris POGI Cabang Aceh Dr. dr. Cut Meurah Yeni, SpOG(K)-KFM dalam Acara Talkshow Aceh TV, Kamis (12/8/2021).

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar COVID-19. Dalam beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menerangkan, Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Dukung BPKP dan APIP Perketat Pengawasan Penggunaan Anggaran Kepala Daerah

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

 

 

Upaya memperluas sasaran vaksin Covid-19 terus dilakukan Pemerintah.

Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mewakili Kapolda Aceh Kabid Humas Hadiri Puncak Peringatan HPN 2021 di Atas Kapal KMP Aceh Hebat 2

Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021.

Terkait dengan pelaksanaannya, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan manapun.

Adapun vaksin yang bisa digunakan ada 3 merek, yaitu CoronaVac (Sinovac), Pfizer, dan Moderna.

Tidak bisa memilih

Pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil tergantung dari ketersediaan vaksin, sehingga masyarakat tidak bisa memilih merek tertentu dalam pemberian vaksin tersebut.

Tapi untuk alokasi vaksinnya menyesuaikan perhitungan dari dinkes masing-masing.

Dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.

“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.

Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.

Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banggar DPR Soroti Persoalan Utang Pemerintah di RAPBN 2022

Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil :

1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).

2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Pemberian vaksinasi untuk ibu hamil saat ini masih diprioritaskan didaerah dengan tingkat penularan tinggi Covid-19. Di kota Banda Aceh sendiri, pemerintah Aceh melalui Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) akan membuka layanan vaksinasi untuk ibu hamil mulai Kamis, 26 Agustus mendatang, di Rumah itu yang berlokasi di depan Lapangan Blang Padang Banda Aceh.

Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.

Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. [ADV]

Baca Juga

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Pelayanan Swab Antigen Gratis di Terminal Lueng Bata

Uncategorized

Kota Banda Aceh Bisa Capai Herd Immunity Covid-19 Lebih Cepat di Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Penghargaan “Kepala Daerah Pelaksana Aksi HAM” dari Kanwil Kemenkumham Aceh

Uncategorized

Dyah Erti Dilantik Menjadi Ketua Dekranasda Aceh

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Ke-9 Tentang Penyampain KUA dan PPAS 2021

Uncategorized

Maksimalkan Aplikasi iPustaka Aceh, Dinas Arpus Aceh Jalin Kerja Sama dengan Puslatbang Khan LAN RI

Uncategorized

Berkat Program TMMD-110 Jantho, ” Alhamdulillah Rumah Mizwar di Renovasi”

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA