BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Jalan Peureulak-Lokop-Galus

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Mawardi ST.

Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Mawardi ST., menyampaikan jawaban atas pemberitaan Harian Serambi Indonesia tentang harapan para keuchik di dua kecamatan di Aceh Timur yang meminta ruas jalan Peureulak-Lokop-Gayo Lues kondisinya usak parah dan memprihatinkan segera diaspal.

Mawardi mengatakan pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan jalan tersebut. Namun demikian, pemerintah berharap agar masyarakat bersabar karena saat ini pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR tengah melakukan Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (Pre Award Meeting/PAM) terhadap penyedia/ rekanan yang telah ditetapkan sebagai Pemenang pada kegiatan Peningkatan Ruas jalan Perlak – Lokop – Bts Galus segmen 3, yaitu PT. Wanita Mandiri Perkasa, dengan

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditpolairud Polda Aceh Bersama DJBC Kanwil Aceh Gelar Apel Patroli

Nilai pagu Rp. 223.200.000.000. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 24 Agustus kemarin di Dinas PUPR Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Resmikan Sejumlah Fasilitas Bangunan Polda NTB

“Untuk tahap selanjutnya yaitu Gunning dan Penandatanganan Kontrak, KPA bersama Penyedia (direktur perusahaan beserta personilnya) dan peserta Rapat PAM termasuk Tim Probity audit BPKP RI perwakilan Aceh menyepakati bahwa menunggu keluarnya Pendapat Hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh agar tidak menjadi sengketa/ persoalan Hukum di kemudian hari,” kata Mawardi dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 26/08/2021.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad Mta, mengatakan pendapat Hukum Kejaksaan, sangat penting untuk kepastian hukum terhadap hasil lelang paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perlak Lokop- Bts Galus Segmen 3 tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya

“Artinya perlu kesabaran dan dukungan masyarakat serta pemerintah melalui Dinas PUPR Aceh. Kita tetap komit untuk pembangunan jalan ini agar berjalan namun tetap dalam proses yang benar dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Mta. []

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 140 Orang, Masker Intervensi Non Farmasi

Uncategorized

Kemendikbud: Peserta Seleksi ASN PPPK Waspada Calo Janjikan Kelulusan

Uncategorized

PLN Aceh Bantu Pemasangan Listrik Gratis untuk 1.200 Rumah Tangga Miskin

Uncategorized

Tenaga Kesehatan Sampaikan Info Akurat Terkait Vaksin Covid-19

Uncategorized

Semangati Nakes, Gubernur dan Pimpinan DPRA Kunjungi RICU Pinere RSUDZA Saat Dinihari

Uncategorized

Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Bank Aceh Syariah Kutacane Bantu Rehab Rumah

Uncategorized

Kodim 0101/BS Gelar Vaksinasi Massal Gratis Kepada Masyarakat

Uncategorized

Prestasi Awal Tahun, BKKBN Aceh Raih Peringkat Pertama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran 2020