BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Aceh Segera Bahas Pergub LPJ APBA 2020 Bersama Kemendagri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Agustus 2021 - 08:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

 

BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu penetapan jadwal pembahasan evaluasi Pergub Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Ia mengatakan, pada Selasa (24/8) lalu, Pemerintah Aceh telah menyampaikan Pergub tersebut kepada Kemendagri sesuai amanat Undang-Undang.

Hal tersebut disampaikan Muhammad MTA, dalam keterangannya di Kantor Gubernur Aceh, Kamis, (26/8/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, untuk mempercepat pembahasan dan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 yang telah diajukan tersebut, Gubernur Aceh pada hari yang sama Selasa (24/8) menjumpai langsung Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian N.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Pimpin Upacara Sertijab

Usai pertemuan tersebut, kata MTA, Gubernur juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Azhari, untuk menindaklanjuti pembahasan percepatan Pergub LPJ APBA 2020 bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Adrian dan Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Mauritz Panjaitan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alhamdulilah Usai Diperpanjang, Pendaftar Beasiswa Penyusunan Tugas Akhir Baitu Mal Aceh Capai Ribuan

“Hasil pertemuan Gubernur dan tindaklanjut bersama pihak Kemendagri, maka disepakati pembahasan evaluasi Pergub LPJ APBA 2020 akan segera dilakukan. Pihak Pemerintah Aceh saat ini menunggu jadwal pembahasam yang akan ditetapkan Kemendagri,” kata MTA.

MTA mengatakan, pasca Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi di DPR Aceh pada rapat paripurna Jumat lalu (20/8), maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 sebagai Pergub kepada Mendagri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Pos Pam Lebaran di Aceh Tamiang, Kapolda Aceh: Mari Kurangi Mobilitas Dengan Tidak Mudik

MTA menyebutkan, sejumlah regulasi yang mengamanatkan pelaksanaan Pergub tersebut adalah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 323 ayat 1 sampai 4. Kemudian PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 197 ayat 1 sampai 4. Selanjutnya, kata MTA, adalah Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka Pemerintah Aceh wajib menyampaikan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Pergub kepada Mendagri,” kata MTA. [Raf]

 

Baca Juga

Uncategorized

Antusiasme Masyarakat Masih Tinggi, Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Jadwal Vaksinasi Massal

Uncategorized

BI dan BNM Perkuat Kerjasama Pengunaan Mata Uang Lokal

Uncategorized

Diskominfo Aceh Gelar Kosala di SMKN 1 Banda Aceh

Uncategorized

PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober

Uncategorized

Amal Hasan Resmikan Dojang HAPKIDO Trabas Club

Uncategorized

Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Ini Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

Uncategorized

Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Uncategorized

Pemerintah Perluas Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor