BERITA ONLINE TERVIRAL

Sekda Pimpin Rakor Bahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sekretaris Daerah Aceh, dr.Taqwallah, M.Kes bersama Sekda Kota Banda Aceh, Sekda Aceh Besar dan unsur terkait, menggelar rapat koordinasi PPKM dan Penanganan Covid-19 wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, di Ruang Rapat Sekda Aceh, Jumat (27/8/2021).

 

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan penanganan Covid-19 khusus untuk wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jumat 27 Agustus 2021.

Rakor yang berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh itu digelar guna menemukan solusi untuk menekan tingginya angka penyebaran covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Aceh

“Karena Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar adalah dua daerah yang saling terikat satu sama lain, maka penanganan Covid-19 di dua daerah ini harus dilakukan secara bersama-sama,” ujar Taqwallah.

Masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar, lanjut Sekda, saling terikat dalam banyak hal, sehingga laju mobilitas masyarakat yang keluar masuk dari dan ke dua daerah itu sangat tinggi.

Misalnya para pedagang asal Banda Aceh yang membuka usaha mereka di Aceh Besar. Demikian juga sebaliknya, banyak warga Aceh Besar yang saban hari memasuki Banda Aceh untuk berbagai urusan terkait pekerjaan dan lainnya.

Taqwallah menyebutkan, kenyataan yang terjadi saat ini adalah sulitnya mencegah terjadinya kerumunan masyarakat, seperti di pasar, warung kopi dan tempat umum lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Yustisi Bagi 15 Paket Sembako Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Di Lampineung Banda Aceh

Selain itu, masih ditemukannya pelaksanaan pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan.

Permasalahan itu dinilai rumit lantaran status zonasi antara Banda Aceh dan Aceh Besar berbeda, di mana Banda Aceh melarang kegiatan semacam itu. Namun Aceh Besar terkesan lebih longgar dan menolerir kegiatan seperti itu.

Dalam rapat itu disebutkan contoh, terdapat lokasi yang secara zona masuk wilayah Kabupaten Aceh Besar. Di situ disebut kerap berlangsungnya acara pesta perkawinan yang menimbulkan keramaian massa.

“Secara zona itu masuk Aceh Besar, tapi yang melangsungkan pesta di lokasi itu juga orang-orang Banda Aceh,” ujar Sekda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Resmi, Agung Firman Terpilih Jadi Ketua PBSI 2020-2024

Untuk itu, dalam rapat tersebut disepakati akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar kedua daerah guna menyesuaikan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Turut hadir mengikuti Rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh M. Jafar, Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Kalak BPBA Ilyas, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Sekda Aceh Besar Sulaimi dan Kota Banda Aceh, Satpol PP WH Banda Aceh dan Aceh Besar, Dinkes Banda Aceh dan Aceh Besar serta sejumlah pejabat dari kedua kabupaten kota tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Banda Aceh dan Aceh Tengah Zona Merah Covid-19

Uncategorized

Safari Ramadhan di Mutiara Timur, Keurukon Katibul Wali Serahkan Sejumlah Bantuan

Uncategorized

Kadisdik Aceh: Peran Guru Semakin Penting dalam Era Global

Uncategorized

Tim Safari Ramadhan Tanam 714 Pohon dan Bantu Rp. 571.000.000 untuk 54 Masjid

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Salurkan Bantuan Wastafel Portable. Bantu Penanganganan Covid-19

Uncategorized

Bank Aceh Realisasikan Komitmen Donasi ‘Bank Aceh Peduli Sulbar’

Uncategorized

DPC Gerindra Aceh Besar Gelar Rapat Konsolidasi , Ini Pesan TA Khalid

Uncategorized

1 Juta Vaksin Hadiah Bhayangkara ke-75 Untuk Masyarakat Sehat-Indonesia maju