BERITA ONLINE TERVIRAL

Hadir DPR RI, Kemenag Aceh Bahani Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 29 Agustus 2021 - 02:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Bireuen | Kementerian Agama Aceh, bersama dengan Komisi V DPR RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 bertempat di Gedung M. A Jangka Kampus Almuslim, Sabtu (28/08).

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta, berasal dari unsur ASN kemenag, calon jamaah haji yang tertunda dan organisasi masyarakat.

Selaku Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, DR. H. Iqbal, S.Ag.,M.Ag, Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud. Hadir selaku moderator yaitu H. Arizal, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPMPTSP Aceh Gandeng BPS Layani Data Statistik Investasi

H. Ruslan M. Daud anggota Komisi V yang salah satunya menangani infrastruktur itu,  menegaskan bahwa tidak ada uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur.

“Saya hadir untuk meluruskan bahwa tidak benar uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur, tidak ada sepeser pun uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur” tegas H Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bireuen itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten II Sekda Aceh Terima Branch Manager, Saudia Airline Beri Sinyal Hadir di Aceh

Sementara itu, H. Iqbal menyampaikan bahwa KMA 660 tentang Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji, jadi bukan tentang Pembatalan Haji.

“Perlu saya tegaskan bahwa KMA 660 itu adalah bukan tentang pembatalan haji, melainkan tentang Pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia, ” ujar H. Iqbal.

Iqbal menjelaskan bagaimana tahapan pemerintah mengambil keputusan hingga sampai membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Dia 5 Peserta Muhibah Budaya Jalur Rempah Nusantara Dari Aceh

“KMA 660 ini tidak serta merta terbit, tapi sudah melalui proses, diskusi sampai curah pendapat dengan DPR RI,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19.

“Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, semoga pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan,” ujarnya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Aceh Utara Fauzi Yusuf Serahkan Bantuan BMHP Covid-19 dari Kemenkes RI

Uncategorized

Silahturahmi Dengan BRI, Kapolri Dorong Inovasi UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Uncategorized

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Uncategorized

ISBI Aceh”Olah Limbah” Menjadi Kreasi Seni di Pulau Aceh.

Uncategorized

Ardi Martha Jabat Plt Sekda Nagan Raya

Uncategorized

Peringati HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Khitanan Massal dan Vaksinasi Gratis

Uncategorized

Serah Terima Ibu Asuh Polwan Polda Aceh

Uncategorized

Vaksinasi Pelayanan Publik Meningkat, Kasus Baru Covid-19 Tambah 10 Orang