BERITA ONLINE TERVIRAL

Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kejari Aceh Besar Tunggu Audit BPKP

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 30 Agustus 2021 - 10:45 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar tengah menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong Aceh Besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. SH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi. SH menjawab pertanyaan media ini, Senin 29 Agustus 2021.

Deddi Maryadi menjelaskan penyidikan kasus tersebut sudah sampai kedalam tahap tim penyidik yang diketuai oleh Dikha Savana., SH.,MH dimana sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli yaitu ahli dari LKPP, ahli Tekhnik dan sedang menunggu hasil audit dari BPKP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Instruksikan Pelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Ekstra Hati-Hati

“Kemungkinan dalam waktu dekat pihak BPKP akan memberikan hasil audit kerugian negara sesuai dengan surat penugasan dari BPKP pada 30 Juli 2021 yang menugaskan tim untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara,” ungkap Deddi Maryadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Bangun Sumur untuk Muslim Somalia

Sebelumnya, Kejari Aceh Besar Talah menaikkan status dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Peningkatan status pembangunan dermaga itu setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus itu.

Diduga, pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar pagu Rp17,4 miliar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Yustisi Bagi 15 Paket Sembako Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Di Lampineung Banda Aceh

Dalam menanggani kasus dugaan korupsi tersebut, kata Deddi, penyidik telah memintai keterangan 30 orang. Mereka terdiri dari pihak Dinas Pengairan Aceh, pihak dari konsultan serta pihak dari rekanan dan masyarakat setempat.[]

Baca Juga

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Bantu Keluarga Miskin Korban Kebakaran Lamtamot

Uncategorized

Gubernur Aceh Keluarkan Edaran Larangan Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional 2021

Uncategorized

DAK Dibatalkan, DPRA Nilai TAPA Tak Jeli Kontrol SKPA

Uncategorized

Presiden: Jangan Pernah Lengah Dalam Menangani Pandemi

Uncategorized

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Uncategorized

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Aceh

Uncategorized

Ketua Bhayangkari Aceh Dan Polwan Polda Aceh Bagi Sembako Untuk Nelayan

Uncategorized

Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak