BERITA ONLINE TERVIRAL

Ditreskrimum Polda Aceh Inisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 31 Agustus 2021 - 04:25 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Sebagai salah satu unsur Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Covid-19, Ditreskrimsus Polda Aceh menginisiasi penandatangan surat pernyataan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banda Aceh.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Penandatangan surat pernyataan tersebut dilaksanakan oleh Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Kepala UPTD Pasar, Kadis Perindag, Kabid Perdagangan, dan para pengelola pasar, Senin (30/8/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bendungan Irigasi Krueng Pase Diperkirakan Rampung Tahun 2021

“Ada sembilan pengelola pasar yang ikut dalam penandatangan surat pernyataan itu, yaitu; pengelola Pasar Kampung Baru, Almahira, Setui, Lampakuk, Seulimum, Keumire, Sibreh, Jantho, dan pengelola Pasar Lhong,” sebut Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, SH., MH melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si., Dalam keterangannya, Selasa (31/8) di Mapolda Aceh.

Winardy menyampaikan, penandatangan surat pernyataan tersebut dilakukan untuk memastikan dan terlaksananya Prokes di lingkungan pasar yang meliputi sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, adanya pengecekan suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayo Daftar, Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh TA.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat pernyataan tersebut juga tertuang penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang yang melanggar Prokes, serta adanya kewajiban bagi pengelola pasar untuk membentuk Tim, Satgas, atau Pokja pencegahan Covid-19.

“Dalam surat pernyataan tersebut, selain anjuran dan aturan Prokes juga ada penegakan disiplinnya apabila ada yang melanggar,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadisdik Aceh : Pembelajaran Era Digital, Guru Wajib Menguasai TIK

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan liflet himbauan penerapan Prokes di lingkungan pasar.

Untuk diketahui, sebelumnya anggota kepolisian telah melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar.

Dalam monitoring tersebut pernah ditemukan berbagai pelanggaran yang menyebabkan dipanggilnya para pengelola pasar oleh Ditreskrimmum Polda Aceh yang juga salah satu unsur dari Satgas Gakkum Covid-19 Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh 244 Orang, Aceh Bebas Zona Merah

Uncategorized

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020

Uncategorized

Terkait Vaksinasi Covid-19, Sekda Aceh: Jangan Riya Jangan Pula Takut Berlebihan

Uncategorized

Gubernur Instruksikan BPPA dan Dinsos Bantu Pedagang Aceh yang Kiosnya Ludes Saat Kebakaran Pasar Minggu

Uncategorized

Gizi Anak Harus Dijaga Sejak Awal Kehamilan

Uncategorized

“Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Uncategorized

BMA Santuni Dua Warga Nias yang Baru Bersyahadat

Uncategorized

Alhamdulilah, 744 Keluarga Miskin di Pidie Dapat Santunan Ramadan dari Baitul Mal Aceh