BERITA ONLINE TERVIRAL

USK Lanjutkan Kuliah Daring hingga 2 Oktober 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 15 September 2021 - 10:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala kembali memperpanjang kuliah daring hingga tanggal 2 Oktober 2021. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor USK Nomor 3757/UN 11/ PK.01.03/2021tentang Pemberitahuan Kuliah Daring, Perpanjangan Pembayaran SPP/UKT, dan Pengisian KRS. (Banda Aceh, 14 September 2021).

Dalam surat tersebut, Rektor USK Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng IPU., ASEAN.Eng menyatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan USK untuk kembali memperpanjang perkuliahan secara daring, yaitu: pemberlakuan status PPKM Level 4 di Banda Aceh dan Aceh Besar sampai 20 September 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hati-hati! Jangan Beli Jika Menemukan Tabung Gas Seperti Ini

Lalu, USK juga memperhatikan perkembangan Covid-19 di Banda Aceh dan Aceh Besar selama satu bulan terakhir, serta perkembangan Covid-19 di kampus ini selama satu bulan terakhir.

“Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, maka USK memutuskan untuk kegiatan kuliah, praktikum, seminar, dan sidang untuk mahasiswa baru dan lama, dilaksanakan secara daring hingga 2 Oktober 202,” ujar Rektor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari ke- 50 Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh, Sebanyak 863 Orang Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara untuk kegiatan lainnya, seperti praktikum/praktek untuk mahasiswa studi rumpun ilmu kesehatan, ungkap Rektor, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara luring, namun pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Begitu pula kegiatan penelitian laboratorium oleh dosen dan mahasiswa juga dapat dilaksanakan secara luring, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan  yang beraktivitas langsung di Kampus USK harus sudah divaksinasi tahap dua, kecuali mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat vaksinasi. Dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, atau layanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sosialisasi Keamanan Vaksin Covid-19 di Simeulue

“Selanjutnya, keputusan kegiatan perkuliahan daring ini akan disampaikan kembali paling lambat satu minggu sebelum 2 Oktober. Untuk itulah, mari selalu menjaga protokol kesehatan dan berdoa agar wabah ini segera usai,” ucap Rektor. [Red]

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah, Aceh Tengah Kembali Zona Merah

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Mutasi Sejumlah Kadis, Ini Pejabat yang Dilantik

Uncategorized

Bhakti Sosial Ke Rumah Yatim Banda Aceh, Kapolda Aceh Bagi Sembako

Uncategorized

“Alhamdulilah” ASN Pemerintah Aceh Donorkan 54 Kantong Darah

Uncategorized

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Dan Beri Arahan

Uncategorized

Ditpolairud Polda Aceh Bersama DJBC Kanwil Aceh Gelar Apel Patroli

Uncategorized

Selain Polda Aceh, Polres Lhokseumawe Juga Gelar Vaksinasi Dan Bansos Bersama Ulama

Uncategorized

Susun Raqan Penyelenggaraan Haji, Tim Pemerintah Aceh dan Banleg DPRA Ziarah ke Makam Habib Bugak