BERITA ONLINE TERVIRAL

Personel Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Amankan Seorang Agen Chip

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 17 September 2021 - 17:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi

 

Banda Aceh | Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis (16/9/21) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat Reskrimnya, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya Jum’at (17/9/21) menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Temui LPDS Dewan Pers di Jakarta, Forum Komunitas Wartawan Aceh Siap Gelar Tes UKW

Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan pria itu, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Baru Covid-19 Tambah 135 Orang, Dirawat 2000 Orang di Aceh

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut, ucap Kabid Humas.

Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), tutur Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  100 Orang Di Aceh Tengah Terdiri Dari Pedagang Kecil, Tukang Parkir dan Abang Becak Dapat Sembako

Selanjutnya kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut Kabid Humas lagi.

Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kabid Humas.[]

 

Baca Juga

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Massal Hari Ke 11, Capai 7.771

Uncategorized

Sopir dan Penumpang di Terminal Lueng Bata Terima Vaksinasi Gratis

Uncategorized

Top 5 most overrated players in the Premier League 2019-20

Uncategorized

3.841 CJH Vaksinasi Covid-19, Pasien Baru Tambah 128 Orang

Uncategorized

Menyambut Geliat Pariwisata Aceh Singkil

Uncategorized

Ratusan Brimob Polda Aceh Diberangkatkan Ke Papua, Ada Apa ?

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 270 Orang, Perlu Ikhtiar Individual dan Sosial

Uncategorized

Nakes Aceh Wajib Ikut Program Vaksin Covid-19