BERITA ONLINE TERVIRAL

Tikam Sepupu, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 25 September 2021 - 10:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Polisi menetapkan IS (24) warga Kuta Baro, Aceh Besar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (22/9/2021).

IS melakukan penganiayaan terhadap sepupunya Akbar Riski (17) warga Kuta Baro, Aceh Besar dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disimpan olehnya dibawah jok sepeda motor miliknya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan MTQ di Bener Meriah

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK dalam Konferensi pers mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (31/8/2021).

“Pelaku mendatangi rumah korban bersama orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahan keluarga. Namun terjadi keributan mulut, sehingga pelaku dikeluarkan dari rumah oleh orang tua korban,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp9,18 Miliar

Namun beberapa saat kemudian, pelaku kembali masuk kerumah korban setelah mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkan olehnya dibawah jok sepeda motor.

“Pelaku membuka pintu rumah korban secara paksa dan berhasil masuk kedalam rumah sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Korban mengalami luka tusukan dibagian lengan dan leher sehingga mengeluarkan darah,” tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kepihak kepolisian untuk dilakukan pengusutan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaku UP2K di Banda Aceh dan Aceh Besar Dilatih Administrasi Pembukuan

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/349/IX/2021/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Tanggal 04 September 2021, kami melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut sehingga pada hari Rabu (22/9/2021) sore melakukan penangkapan terhadap pelaku IS yang saat itu berada di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku IS ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)”

Baca Juga

Uncategorized

DPR ACEH GELAR RDP DENGAN PAKAR HUKUM

Uncategorized

Untuk Mengatasi Banjir setiap Tahun di Kabupaten Aceh Utara FIMA Mendukung Penuh Perbub Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Dan ini Harapannya.

Uncategorized

Karo Humas Aceh: Percepat Lelang Kegiatan Fisik Terus Dipacu

Uncategorized

Satgas Covid-19 Aceh Sosialisasi Prokes Covid-19 Pada Pelajar SMA 1 Pulo Aceh

Uncategorized

Faisal, Pemuda Penjaga Hutan Meninggal Dikeroyok OTK di Lamteuba

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi 50 paket sembako untuk Supir Angkutan Umum di terminal Batoh

Uncategorized

Dinas Kesehatan Nagan Raya Aceh Terima 1.820 Dosis Vaksin Moderna

Uncategorized

Tingkatkan Kompetensi Personel, Tim Raimas Ditsamapta Polda Aceh Rutin Gelar Latihan