BERITA ONLINE TERVIRAL

Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 2 Oktober 2021 - 08:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue tahun 2019.

“Kasus tersebut terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai Pagu Rp.12.841.500.000,” jelas Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2023

Sony menyebutkan, pekerjaan yang dikerjakan oleh PT IMJ (inisial perusahaan) tersebut tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak kerja pada tanggal 29 Desember 2019 dan sempat diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020.

Kemudian, lanjut Sony, saat progress pekerjaan baru mencapai 65persen, penarikan dananya sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.

“Uang yang ditarik sudah melebihi progress pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, ke seluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen,” beber Sony.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Patroli, Personel Samapta Polres Bireuen Cegah Kejahatan di Malam Hari

Dalam kasus tersebut, kata Sony, 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BF selaku PPK, AS selaku kuasa Direktur, IH selaku PA, IS selaku PA, YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku PPTK. Petugas juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Sabang Hadiri Subuh Keliling di Masjid Babul Iman

Sony juga menyampaikan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp.9.032.187.894.

Adapun kepada tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Artikel

Ditlantas Polda Aceh:Waspada Microsleep saat Berkendara

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Tim Srena Dan Baharkam Polri

Polda Aceh

Minimalisir Pelanggaran Anggota, Kabid Propam Lakukan Mitigasi ke Sejumlah Polsek

Polda Aceh

Minta Ulama Bersinergi Dukung Tugas Polri Dan Vaksinasi

Polda Aceh

Masyarakat Dapat PMK Eco Enzyme pada Hewan terjangkit PMK

Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Polda Aceh

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Hadiri Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara Remaja Brimob