BERITA ONLINE TERVIRAL

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 Oktober 2021 - 12:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Jantho, Aceh Besar, saat penggeledahan Dinas Pengairan Aceh. (FOTO | IST)

Aceh Besar | Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar terus bekerja untuk mengungkap atas penggeledahan Dinas Pengairan Aceh pada Senin (11/10/2021), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Akan Minta Ganti Rugi dari Perusahaan Asing dalam Kasus LNG

Penggeledahan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) lanjutan terkait penggeledahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH, kepada media pers, Selasa, (12/10/2021).

“Penggeledahan telah dilakukan pada Senin, (11/10/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB. tetap kami monitor saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Aceh yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, khusus pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Besar,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Klaim Pemberhentian Brigjen Endar Sesuai Aturan

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Berdasarkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun demikian, tambahnya, tim penyidik Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. []”

Baca Juga

Daerah

Iptu Yusrizal Kaslan Polres Aceh Barat;35 Pelanggar Menggunakan Knalpot Brong Ditilang!
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data
Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam

Hukrim

Firli Bahuri Belum Ditahan usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam
KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KontraS: Sebanyak 645 Peristiwa Kekerasan Melibatkan Anggota Polri

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK
Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah

Hukrim

Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah
KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi

Hukrim

KPK Hentikan Penyidikan Perkara IUP dengan Tersangka Supian Hadi