Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus kembali mengungkap dan membongkar praktik tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (19/10/2021).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan singkatnya, Kamis (21/10) di Mapolda Aceh.

Sony menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan galian C berupa tanah timbun (urug) di Kabupaten Aceh Besar yang sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Terduga Pencuri Motor

Kemudian, lanjut Sony, Tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kita sudah lakukan penyelidikan dan benar di sana ada lokasi penambangan galian C berupa tanah timbun (urug). Setelah diobservasi, tim juga menemukan alat berat yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah,” beber Sony.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Transaksi Chip Diringkus Polisi di Aceh Timur

Setelah itu, kata Sony, petugas melakukan interview terhadap operator eksavator dan pengelola lokasi penambangan. Kemudian diketahui bahwasanya kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau ilegal.

“Setelah diperiksa, ternyata tidak ada izin. Kemudian, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, 2 unit alat berat jenis eksavator merek Komatsu diamankan ke Mapolda,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompol Syabirin,Asal Polda Aceh,Putra Gayo,Raih S3,Gelar Doktor

Selain itu, petugas pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang mengetahui praktik penambangan tersebut, dan salah satu dari mereka yaitu pengelola kegiatan penambangan sudah dijadikan tersangka.

“Satu orang sudah dijadikan tersangka, perannya selama ini adalah pengelola kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin alias ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Karo Ops Polda Aceh : Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Kesehatan

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kombes Winardy: Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

Polda Aceh

Karo SDM Polda Aceh Jemput Tim Divhubinter Polri Di Bandara SIM

Polda Aceh

Polisi akan Tindak Truk Tangki Penyebab Tumpahan CPO di Jalan 

Polda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Trauma Healing Polda Aceh

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh beserta Personel Gelar Baksos dan Bansos

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Berikan Pendidikan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini