BERITA ONLINE TERVIRAL

Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, 2 Warga Kota Banda Aceh Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021) di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10) menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Aman Dan Damai

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Humas OMB Seulawah: Masyarakat Jangan Mudah Terpengaruh Hoaks Soal Pemilu

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Ziarah di TMP Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Polda Aceh

Sejumlah Tempat Di Banda Aceh Digelar Patroli Rutin Dalam Rangka OMB Seulawah

Polda Aceh

Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Polda Aceh

Kapolda Aceh Bersama Masyarakat Sholat Tarawih Di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh

Polda Aceh

Polisi Tangkap Pencuri Tas Berisi Uang Milik Toke Kelontong

Polda Aceh

Cegah Gunatibmas, Patroli Polsek Kuta Makmur Awasi Pasar Meugang Jelang Idul Adha 1445 H

Polda Aceh

Dirlantas Polda Aceh : Operasi Patuh Seulawah 2024, Ini Hasilnya

Polda Aceh

Ipda Angga Nurdiansyah, S. H.,M.H, Wakili Ditreskrimum Polda Aceh Tampil Di Acara Talk Show