Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Perampokan di Aceh Timur

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 November 2021 - 09:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur – Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11/2021).

Dari ke empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan singkatnya, Selasa (2/11/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023

Ia menyampaikan, saat ini ke empat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. Ke empat orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penindakan Tambang Ilegal di Pidie sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter di Luar IUP

Dalam penangkapan tersebut, kata Winardy, Tim Opsnal juga turut diamankan 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru. Kemudian 2 Sepeda motor, tas berisi uang Rp30,855.000, 4 unit Hp, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.

“Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan,” tutupnya singkat.

Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekira Pukul 21.43 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipidkor Pengadaan Bebek

Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario. Kerugian korban ditaksir Rp140 juta.

Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV.

 

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Polisi Temukan 15 Unit Handphone dalam Barang Bawaan Pengungsi Rohingya

Polda Aceh

Kapolda Aceh Buka Rakerwas Itwasda Polda Aceh

Polda Aceh

Polri Gelar Kapolri Cup Shooting Championship 2024

Polda Aceh

Polda Aceh beserta Jajaran Siap Amankan PON XXI Aceh—Sumut 2024

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Audiensi DPD Persatuan Perusahaan REI

Polda Aceh

Kapolda Aceh: Dirgahayu RRI, Terus Sebarkan Informasi Bermanfaat bagi Seluruh Bangsa

Polda Aceh

Kapolda Aceh Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Aceh Tahap II

Polda Aceh

Irwasda Polda Aceh Pimpin Apel Pagi di Mapolda Aceh