BERITA ONLINE TERVIRAL

Baleg DPRK Aceh Besar akan Gelar RDPU Raqan Kepemudaan pada Kemah Pemuda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 November 2021 - 14:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua Baleg DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia

Kota Jantho — Badan Legislasi (Baleg) DPRK Kabupaten Aceh Besar akan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Kepemudaan.

Ketua Baleg DPRK Aceh Besar, Rahmat Aulia mengatakan, pelaksanaan RDPU ini dijadwalkan berlangsung antara 12 atau 13 November 2021 mendatang, bertepatan dengan pelaksanaan kemah pemuda yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar dampingi Pj.Bupati Melepas Khafilah MTQ Kabupaten Aceh Besar

“Agenda kemah ini sendiri diikuti oleh seluruh organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dalam lingkup Kabupaten Aceh Besar,” kata Rahmat dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Di sela sela kegiatan kemah tersebut, kata Rahmat, Baleg DPRK Aceh Besar akan melaksanakan RDPU, guna mencari masukan, saran serta pendapat dari seluruh elemen OKP yang ada dalam Kabupaten Aceh Besar.

Rahmat menjelaskan bahwa RDPU ini sendiri merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Malam Puncak Peringatan HUT Kota Jantho ke-38 Diwarnai Pembagian Hadiah Aneka Lomba

Adapun semangat atau ruh yang ingin didapatkan dari gelaran RDPU nantinya adalah agar terpenuhi wujud dari partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan baik secara lisan atau tertulis.

Selain sarana memberikan masukan yang dilakukan oleh masyarakat, sambung Rahmat, inti dari RDPU ini sebenarnya agar masyarakat memiliki akses yang mudah dalam memberikan masukan terkait pembentukan sebuah rancangan qanun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Ramaikan Weng Gari Pemkab Aceh Besar di Kota Jantho 

Menurutnya, Raqan tentang Kepemudaan saat ini memang sangat menjadi kebutuhan masyarakat luas, terutama sekali kaum muda. Dengan adanya raqan ini nantinya diharapkan potensi dan peran strategis pemuda dalam mendorong pembangunan di daerah dapat lebih terarah dan terpadu.

“Qanun ini juga sejalan dengan amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, terakhir kami berharap raqan ini dapat kami kebut pengesahannya,” kata Rahmat. []

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Rumah di Paya Ue

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Teken Prasasti Sumur Bor, Menara Air dan Pipanisasi Gampong Maheng

Aceh Besar

Gampong Durung  Ditetapkan Menjadi Gampong Bebas Narkoba ke-4 di Aceh Besar

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Akan Tindak Tegas SPBU Yang Menjual BBM Di Campur Dengan Air Atau Bahan Lain

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II Kepada 2.876 KPM di Kecamatan Ingin Jaya

Aceh Besar

Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Apresiasi Santri Aceh Besar Ikut Lambungkan Aceh ke Posisi 5 MQK Nasional

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024