Berita News terviral

Seluruh Fraksi di DPRA Setuju Raqan APBA 2022 Disahkan Menjadi Qanun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 1 Desember 2021 - 06:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Seluruh Fraksi Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun (Rancangan Qanun) Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBA) disahkan menjadi Qanun Aceh Tentang APBA 2022.

Persetujuan itu disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi dalam Sidang Paripurna DPRA, yang dihadiri langsung Gubernur dan Sekda Aceh, Selasa (30/11/2021).

“Fraksi Partai Aceh dapat menerima Rancangan Qanun Aceh Tentang Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022, untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh Tentang Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2022,” kata Juru Bicara Partai Aceh, Teungku Yunus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut Anggota DPRK Berikan Apresiasi

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Nurdiansyah Alasta. Fraksi Partai Demokrat juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang telah mengusulkan Raqan APBA 2022, dengan mengakomodir prinsip-prinsip dari rencana kerja pemerintah Aceh yang tercantum dalam Pergub Nomor 29 Tahun 2021, dengan tema Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi yang Inklusif.

Dalam Pergub tersebut, terdapat empat program prioritas, yaitu menumbuhkan ekonomi yang produktif dan kompetitif, meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, pembangunan infrastruktur terintegrasi dan berwawasan lingkungan dan penguatan tata kelola pemerintah dan keistimewaan Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

“Sementara itu, persetujuan pengesahan Qanun Aceh Tentang APBA 2022 juga disampaikan oleh Juru Bicara Partai Golkar, Anshari Muhammad. Fraksi Golkar, kata dia, meminta agar Qanun yang telah disepakati untuk segera dibawa ke Kemendagri agar segera dievaluasi.”

“Setelah selesai dievaluasi oleh Kemendagri, agar supaya dibahas kembali dalam Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRA dan Tim TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) sebelum ditandatangani oleh Pimpinan DPRA,” kata Anshari. Persetujuan juga disampaikan oleh fraksi partai lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Pasar Aceh Shopping Center

Adapun komposisi APBA 2022 yaitu Pendapatan Rp 13.352.983.387.589, terdiri dari Pendapatan Asli Aceh Rp 2.568.193.356.058 dan Pendapatan transfer Rp 10.748.790.031.531.

Sementara Anggaran Belanja sebesar Rp 16.170.650.661.227, yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 8.718.985.594.715, Belanja Modal Rp 2.808.291.128.871, Belanja Tak Terduga Rp 96.765.752.334, Belanja Transfer Rp 3.276.929.813.272, dan Sisa Rp 1.269.678.372.085. Untuk Surplus/defisit adalah senilai Rp 2.817.667.273.668.

Selanjutnya adalah Pembiayaan. Untuk Penerimaan Pembiayaan Rp 3.413.167.273.688. Untuk Pengeluaran Pembiayaan Rp 595.500.000.000, sedangkan untuk Pembiayaan Netto (PN) adalah Rp 2.817.667.273.688. [Parlementaria]

Baca Juga

Parlementerial

Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Pj Wali Kota Tindak ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Parlementerial

DPRK Minta Pembangunan di Banda Aceh Harus Sesuai RPJM dan Tata Ruang

Parlementerial

Irwansyah, Anggota DPRK Banda Aceh Dukung Penertiban APK

Parlementerial

Anggota Dewan Ajak Siswa Teladani Nabi Muhammad

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Sebut Serangan Israel ke Palestina Mengarah ke Genosida, Harus Segera Distop

Parlementerial

Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Parlementerial

Anggota DPR Aceh Beri Catatan Penting

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Bakat Sepakbola di Piala Soeratin