Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Rabu, 10 November 2021 - 07:52 WIB

DPRA Minta BSI Umumkan SOP ke Publik

0:00

Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Sulaiman, SE meminta Bank Syariah Indonesia (BSI) perwakilan Aceh menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada publik agar tidak mengundang kegaduhan.

Hal ini penting dilakukan mengingat jangan sampai komitmen Pemerintah Aceh dalam mengupayakan implementasi Syariat Islam dari aspek ekonomi terganggu karena beberapa persoalan teknis yang timbul dari internal BSI.

Dia menjelaskan, hadirnya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 merupakan bukti komitmen pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat islam secara kaffah di Aceh, tapi kehadiran BSI dinilai justru membuat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh jadi bulan-bulanan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Dukung Amiruddin Jabat Plh Wali Kota Banda Aceh

“Kita tidak menginginkan karena persoalan teknis lembaga keuangan, syariat Islam yang menjadi kambing hitam. Jika memang BSI tidak siap di Aceh, maka sampaikan, biar Pemerintahan Aceh (legislatif dan eksekutif) mencari solusikebutuhan layanan masyarakat Aceh terhadap lembaga keuangan selama ini,” ujarnya, Rabu 10 November 2021.

Saat ini, masyarakat Aceh dianggap tidak banyak pilihan untuk memilih layanan perbankan yang dapat mendukung transaksi skala nasional maupun internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Ketua Komisi VI DPR Aceh Buka Pelatihan Kewirausahaan Santri Dayah

“Diakui atau tidak, hari ini hanya BSI yang menjadi alternatif masyarakat, jadi kalau memang tidak siap, sampaikan biar kami cari solusi,” tegasnya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh itu menuturkan, butuh komitmen BSI dalam mendukung layanan perbankan syariah di Aceh, dari segi kemudahan transaksi, efisiensi dan dengan biaya yang sewajarnya.

“Jangan sampai kegaduhan layanan perbankan menjadi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, seperti ATM sering kosong, sistem eror, biaya notifikasi SMS yang tinggi,” harapnya.

“Kejadian-kejadian ini sangat merugikan masyarakat Aceh dan penerapan syariat Islam di Aceh. Karena selama ini, saat ada salah satu bank yang bermasalah secara teknis dan kebetulan bank tersebut beroperasi secara syariah, maka yang disalahkan bukan bank tersebut tapi perbankan syariahnya,” tutup Sulaiman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Susun Raqan TNKA, Komoditas Aceh Harus Diekspor Melalui Pelabuhan Aceh

BSI merupakan perbankan syariah terbesar saat ini di Indonesia. Bank ini merupakan penggabungan beberapa bank besar yang kini telat resmi tutup di Aceh. Namun, dalam perjalanannya, layanan BSI masih mendapat protes publik di Aceh karena beberapa layanannya dinilai belum maksimal.”[Parlementarial]

Baca Juga

Parlementerial

Ketua Komisi I Dukung Kehadiran Layanan Bank Aceh Syariah di Pasar Al-Mahirah

Parlementerial

DPRK Terima Kunjungan Komisioner KIP Kota Banda Aceh yang Baru

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Usul, Saran dan Pendapat Banggar Terkait Raqan APBK 2022

Parlementerial

Badan Legislasi DPRK Aceh Besar Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Tentang Kepemudaan

Parlementerial

Pesan Ketua DPRK: Jangan Ragukan Pertolongan Allah

Aceh Besar

Lima Fraksi DPRK Aceh Besar Sampaikan Pandangan Umum Rancangan Qanun APBK-P 2022

Aceh Besar

Aceh Besar Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut Anggota DPRK Berikan Apresiasi

Parlementerial

Ketua DPRA Walk Out Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA