BERITA ONLINE TERVIRAL

“Posyandu Keluarga Dekatkan Pelayanan bagi Masyarakat Sampai Tingkat Dusun Dimasa Pandemi Covid-19”

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 November 2021 - 10:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Posyandu Jadi Fasilitas Promotif Preventif

•Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya Kesehatan bersumberdaya masyarakat yang saat ini telah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Keberadaan Posyandu hingga saat ini menjadi salah satu fasilitas promotif preventif bagi kesehatan ibu dan anak.

Dalam peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa Posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa dan yang membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.

Posyandu diprakarsai dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

Kegiatan di Posyandu antara lain Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Gizi, Imunisasi, dan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menurunkan angka kematian bayi dan balita, Stunting, serta Pencegahan Penyakit Menular.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Posyandu sangat penting, karena tanpa keikutsertaan mereka di Posyandu maka upaya promotif preventif tidak dapat berjalan dengan baik.

“Dengan keaktifan masyarakat untuk datang dan memanfaatkan pelayanan kesehatan di Posyandu, dapat mencegah dan mendeteksi sedini mungkin gangguan pada bayi dan Balita,” katanya.

Posyandu kekinian, lanjut Budi, juga dapat melakukan surveilans kesehatan berbasis masyarakat, yaitu pengamatan atau pemantauan secara terus-menerus terhadap penyebab terjadinya masalah kesehatan di wilayahnya hingga teridentifikasi penyebab terjadinya masalah kesehatan.

Hal ini akan bermanfaat dalam pengenalan masalah kesehatan masyarakat secara mandiri dan akan mendorong tercapainya Posyandu aktif.

“Saya berharap pembinaan di setiap jenjang, dimulai dari tingkat provinsi sampai dengan kecamatan. Terus dilakukan peningkatan sinergi lintas sektor,” tutur Budi.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo mengatakan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil maupun Balita di Posyandu harus dipastikan tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Keberadaan dan fungsi Posyandu dalam memberdayakan masyarakat melalui pelaksanaan layanan kesehatan dasar perlu dioptimalkan secara masif,” katanya.

Keberadaan Posyandu sangat diperlukan dalam melalukan upaya promotif preventif dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Perlu digaungkan kembali pelaksanaan dan pembinaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor di setiap jenjang, terutama dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, percepatan penanggulangan stunting, dan pencegahan COVID-19.

Foto: Ist

~• Kegiatan Posyandu di Masa Pandemi

Pandemi Covid-19 tidak terasa sudah kita alami lebih dari satu tahun lebih. Kepanikan psikologis, fisik, dan ekonomi di awal masa pandemi membuat kader posyandu, ibu balita, balita dan ibu hamil di Indonesia terkena dampaknya.

Ini dibuktikan dengan menurunnya jumlah kunjungan balita, ibu balita dan ibu hamil ke posyandu secara drastis. Artinya, keadaaan demikian tidak boleh lama terjadi karena  balita Indonesia adalah calon sumber daya manusia yang sangat diharapkan di masa depan sebagai pewaris bangsa dan negara di segala bidang yang strategis dalam menghadapi era globalisasi.

Seiring dengan berjalannya wabah yang melanda seluruh negara di di dunia  maka setiap negara mau tidak mau menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian pula di Indonesia masyarakat harus dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan melakukan adaptasi untuk dapat hidup berdampingan dengan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), karena masyarakat perlu beraktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan peraturan, gaya hidup dan kebiasaan baru.

Kegiatan sehari-hari tidak dapat dilakukan seperti pada kondisi normal, begitu juga  pelayanan kepada masyarakat. Meskipun demikian, pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap dilakukan.

Upaya  kesehatan  di Pos  Pelayanan  Terpadu (Posyandu)  dalam adaptasi kebiasaan baru tetap dilakukan sebagai upaya percepatan pencegahan stunting, peningkatan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi kesehatan, serta surveilans kesehatan berbasis masyarakat rangka pencegahan dan pengendalian  Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Upaya kesehatan di  posyandu sebagaimana dimaksud dalam keadaan pandemi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut. Posyandu yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan hari buka posyandu berdasarkan persetujuan dari pemerintah desa/kelurahan posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye, dan zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan serta melaporkannya kepada kader Posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi  informasi dan komunikasi.

Pusat Kesehatan Masyarakat wajib melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait ditingkatannya, serta pendampingan kepada Posyandu di wilayahnya untuk memastikan bahwa pelaksanaan upaya kesehatan di posyandu dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kemenkes Sediakan 2500 Beasiswa Kedokteran

Posyandu yang berada di daerah zona kuning, zona oranye, dan zona merah tidak melakukan hari buka Posyandu dan kegiatan dilaksanakan melalui penggerakan masyarakat untuk kegiatan mandiri kesehatan atau janji temu dengan tenaga kesehatan  serta melaporkannya kepada kader posyandu, yang dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi.

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat dalam pelayanan sosial dasar yang pelaksanaannya dapat disinergikan dengan layanan lainnya sesuai potensi daerah.

Salah satu kegiatan sosial dasar di Posyandu, yakni kegiatan kesehatan, yang utamanya adalah Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana  (KB), Imunisasi, Gizi, dan pendidikan pola hidup sehat yang dilakukan dalam 5 (lima) langkah kegiatan pada hari buka serta di luar hari buka posyandu. Dalam pelaksanaannya, posyandu dapat mengembangkan kegiatan tambahan sesuai dengan kebutuhan, kesepakatan dan kemampuan masyarakat.

Pada masa adaptasi kebiasaan baru, setiap kegiatan yang dilakukan dengan mengumpulkan masyarakat harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Oleh karena itu, kegiatan pelaksanaannya harus mengikuti Panduan Operasional Posyandu di Masa Wabah Covid-19 untuk menjadi acuan para pemangku kepentingan untuk penerapan masyarakat produktif dan aman dari penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tujuan dibukanya posyandu di masa pandemi adalah menjadi acuan bagi pemangku kepentingan terkait dan tenaga pemberi layanan dalam pelaksanaan upaya kesehatan di Posyandu dalam adaptasi kebiasaan baru. Adapun tujuan khususnya adalah terlaksananya pelayanan gizi di Posyandu; terlaksananya pemantauan kehamilan, nifas, konseling menyusui, pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak, remaja serta lanjut usia di posyandu dalam adaptasi kebiasaan baru; terlaksananya pelayanan imunisasi di posyandu; terlaksananya Pelayanan KB di posyandu; terlaksananya peningkatan perilaku hidup sehat di Posyandu.

~• Peran Pokjanal Posyandu Penting Dalam Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19


“Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, menjadi pemateri dalam Pertemuan Koordinasi Pokjanal Posyandu se-Aceh tahun 2020 yang diselenggarakan secara daring di Pendopo Wakil Gubernur Aceh.

•Peranan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam mengedukasi pencegahan penularan Covid-19 sangatlah penting dan strategis di tengah pandemi, karena dianggap mampu meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan masyarakat khususnya bagi ibu hamil dan balita di pedesaan saat menerima pelayanan kesehatan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, saat  menjadi pemateri dalam Pertemuan Koordinasi Pokjanal Posyandu se-Aceh tahun 2020  yang diselenggarakan secara daring di Pendopo Wakil Gubernur Aceh.

“Kita sedang mengalami masalah serius terkait wabah Covid-19. Tentunya sangat tepat dengan adanya keterlibatan Posyandu dalam membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan mengedukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah ancaman virus corona,” kata Dyah.

Dyah mengatakan, keterlibatan Pokjanal Posyandu dalam pencegahan Covid-19 merupakan hal wajar. Sebab, Posyandu memiliki peran yang cukup penting sebagai salah satu sistem pelayanan kesehatan dasar masyarakat khususnya di kawasan pedesaan.

Bahkan peranan Posyandu, kata Dyah, telah mendapatkan pengakuan dunia karena telah aktif bekerja guna membantu pemerintah dalam mensosialisasikan berbagai pelayanan sosial, kesehatan dan tak terkecuali edukasi pencegahan Covid-19.

Sebagai mana diketahui Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan sosial dan kesehatan bersumber daya dari masyarakat dan untuk masyarakat dengan tujuan pemberdayaan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat di pedesaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar.

Ia menyebutkan, ada tiga layanan utama yang dijalankan secara terintegrasi oleh Posyandu di Aceh, yaitu pelayanan kesehatan dasar bagi ibu hamil dan balita, layanan informasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan layanan Bina Keluarga Balita.

“Ketiga layanan ini memiliki keterkaitan antara satu dengan lainnya. Karena itu keberadaan Posyandu terus kita perkuat di Aceh dengan berbagai pelatihan agar misi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dapat tercapai,” ujar Dyah.

Tapi, di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui masyarakat dan cenderung meningkat kasusnya membuat pemerintah harus memberi perhatian lebih besar bagi penanganan Covid-19. Sampai hari ini tercatat sudah lebih dari 1.240 kas.

~•”Posyandu di Masa Pandemi Covid-19 Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Aceh.  

Foto: Lambang Posyandu Kemenkes 2021

•Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Aceh, dr. T. Chik M .Iqbal Fauriza. M. Kes sebagai mana kutipan Radio Jati FM Menjelaskan. Posyandu sudah dikenal sejak lama sebagai pusat pelayanan kesehatan dasar bagi ibu hamil, orang tua dan balita. Kini, Posyandu dituntut untuk mampu menyediakan informasi kesehatan secara lengkap sehingga menjadi sentra kegiatan kesehatan masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelaksanaan Sub-PIN Polio di Provinsi Aceh Sukses

Keberadaan posyandu sudah menjadi hal yang penting di tengah masyarakat, selain berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat juga mendekatkan pelayanan dasar bidang kesehatan terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan angka kematian balita. Jelasnya.

Adapun, Ancaman tertular virus Covid-19 dibarengi dengan kebijakan dari pemerintah untuk membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak, bekerja dari rumah, memakai masker, dan protokol kesehatan (prokes) lainnya membuat banyak posyandu menghentikan sementara aktivitasnya.

Padahal peran posyandu ini sangat diperlukan untuk menekan atau mencegah kejadian stunting.

Stunting adalah kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang yang menyebabkan tinggi anak sulit bertambah hingga kerdil.

Kondisi medis ini bahkan bukan hanya berdampak pada perkembangan fisik anak, tapi juga kognitif. Oleh sebab itu, perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan Covid-19 dan tetap memastikan kelangsungkan pelayanan kesehatan esensial pada balita tetap berjalan. Katanya.

Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19.

Dalam acuan tersebut disebutkan bahwa pelayanan rutin balita sehat mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku di wilayah kerja dan mempertimbangkan transmisi lokal virus corona. Beroperasi atau tidaknya posyandu diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah (lurah/kepala desa).

Berdasarkan acuan dari Buku Panduan Pelayanan Kesehatan Balita Pada Masa Tanggap Darurat Covid-19 terbitan Kemenkes RI pada 2020, telah dibuat beberapa pedoman untuk posyandu pada masa pandemi Covid-19.

Foto: Ist

Pelayanan Balita
Pelayanan balita di posyandu mematuhi persyaratan yang cukup ketat. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

Ada ketentuan dari pemerintah daerah setempat (kepala desa/lurah)
Semua yang hadir dalam keadaan sehat.

Kader membantu memastikan hal tersebut dengan menskrining suhu tubuh (suhu tubuh yang diperkenankan ≤ 37,5▫C).

Membuat pemberitahuan kepada masyarakat sasaran yang berisi : Sasaran dan anak dalam keadaan sehat, Mengatur jadwal pelayanan dengan membagi sasaran balita dan jam pelayanan, Pemakaian masker bagi anak dan pengantar.

Pemberitahuan agar diterima masyarakat sebelum hari pelayanan
Tempat pelayanan berupa ruangan cukup besar dan sirkulasi udara keluar masuk yang baik. Area pelayanan dibersihkan sebelum dan sesudah pelayanan sesuai dengan prinsip pencegahan penularan infeksi
Menyediakan fasilitas CTPS, handsanitizer di pintu masuk dan di area pelayanan.

Mengatur jarak meja pelayanan dengan jarak 1 – 2 meter jarak antar petugas, jarak petugas dan sasaran dan jarak antar sasaran.

Membatasi jenis pelayanan yang diberikan yaitu vitamin A, imunisasi dasar lengkap dan kanjutan.

Di wilayah dimana terdapat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau terdapat positif Covid-19, maka dapat ditunda pelayanan kesehatan balita  di posyandu, dengan ketentuan sebagai berikut :

Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan dilakukan mandiri di rumah dengan buku KIA
Pemantauan balita berisiko, pelayanan imunisasi, vitamin A dilakukan dengan janji temu/tele konsultasi/ kunjungan rumah.

Jika janji temu telah disepakati di fasilitas pelayanan kesehatan, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut :

Janji temu telah disepakati sebelum hari pelayanan. Lakukan beberapa kegiatan dalam sekali temu misalnya DPT2 sekaligus pengambilan darah untuk EID bagi bayi dari ibu HIV AIDS, DPT 1 sekaligus dengan observasi sifilis pada bayi dari ibu sifilis, demikian pula pada saat usia tiga bulan
Pemisahan ruang pelayanan.

Tenaga kesehatan dan sasaran anak serta pendamping menggunakan masker yang memenuhi syarat.

Di masa pandemi, para kader posyandu juga perlu diberikan penyegaran materi dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk membantu  mengedukasi masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran virus corona.

Untuk itu diharapkan petugas kesehatan khususnya di puskesmas dapat melakukan upaya peningkatan kapasitas kader melalu berbagai cara yang sesuai dengan protokol kesehatan baik secara daring maupun secara luring” Pungkasnya.

~•Integrasi Posyandu Untuk Tingkatkan Pelayanan Praktis bagi Warga Desa

Foto: Ist

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menjadi pembicara pada kegiatan Webinar “Mengembangkan Puskesos – SLRT : Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional”  dengan Materi Kolaborasi Perlindungan Sosial Melalui Puskesos – SLRT di Tingkat Desa secara virtual, Kamis (12/08/21).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perkiraan Dinkes, TBC di Aceh 21.128 Kasus

Halim memaparkan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa yaitu Pertama meningkatkan kualitas hidup manusia, Kedua, meningkatkan pelayanan publik di desa, Ketiga penanggulangan kemiskinan, dan Keempat masyarakat desa jadi subyek pembangunan.

“Itulah saya selalu berusaha untuk bangun kepercayaan diri bahwa desa itu bisa dipercaya dan bisa lakukan sesuai dengan amanat UU Desa,” kata Halim Iskandar.

Olehnya, setiap tahun, Kemendes PDTT selalu menyusun Peraturan Menteri Desa untuk penentuan prioritas Dana Desa.

Prinsip dalam Permendes itu berbicara soal penurunan kemiskinan dan peningkatan pelayanan serta perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan.

Salah satunya dengan lakukan pemutakhiran data desa yang nantinya diharapkan mulai tahun 2022, perencanaan pembangunan desa berbasis pada masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan dukungan data, bukan keinginan elit desa.

Hingga 11 Agustus, SDGs Desa yang dikumpulkan oleh 1.504.168 relawan, telah terhimpun Informasi desa sebanyak 43.232 desa atau 58 persen yang terdiri dari 464.402 Rukun Tetangga, 29.089.189 keluarga atau 94 persen dengan 86.059.356 jiwa atau 73 persen.

Olehnya, kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, dengan integrasi data desa itu makan perlu dilakukan integrasi pelayanan terhadap masyarakat desa.

Pelayanan terintegrasi atau terpadu Dibutuhkan kata Halim Iskandar, karena beragamnya kebutuhan warga olehnya dibutuhkan praktis dan bisa dipenuhi dengan cepat.

“Olehnya perlu layanan terpadu yang langsung menyentuh kesejahteraan warga dan berada dekat pemukiman,” kata Halim Iskandar.

Pilihannya ada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memang selama ini aktif mengundang partisipasi warga dan didukung oleh Perangkat Desa.

“Posyandu ini mampu memberikan layanan kepada warga desa dengan memadukan kerja-kerja di SDGs Desa,” kata Halim Iskandar.

Hal ini merujuk pada data terdapat 660.116 posyandu atau sekitar 9 pos per desa). Sismatikanya 245.718 posyandu aktif bulanan, 130.107 posyandu aktif dua bulanan dan 284.291 posyandu dengan aktivitas tidak terjadwal dengan partisipasi warga di 70.086 desa atau setara 93 persen.

Pendanaan Posyandu pun sumber dari APB Desa, Iuran Warga dan pendanaan lain seperti dari Pemda, perusahaan dan dan lainnya.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini memaparkan, fungsi awal Posyandu  terfokus pada Kesehatan ibu dan anak, persoalan Gizi, Imunisasi dan program Keluarga berencana.

“Tapi integrasi layanan Posyandu saat ini sudah berupa Posyandu Remaja, Lansia, Posyandu Jiwa dan Layanan Disabilitas,” kata Gus Halim.

Bahkan, kata Gus Halim, Posyandu juga berperan dalam pelayanan Stunting dan ikut berperan aktif saat Pandemi Covid-19 melanda desa.

Posyandu diyakini bisa memberikan pelayanan praktis kepada masyarakat desa.

Unit layanan yang bisa dikembangkan oleh Posyandu seperti Kesehatan ibu dan anak, Pendidikan usia dini, Pendampingan remaja, Pendampingan warga berusia lanjut, Pendampingan disabilitas, dan Penanganan penyakit kronis dan menahun.

“Selain itu, Informasi dan pelaksanaan vaksinasi, Pencegahan dan penanganan penderita Covid-19, Penanganan keluarga miskin kronis, Penyaluran bantuan sosial, Layanan pada warga desa lainnya,” kata Gus Halim.

Kemudian penyusunan aplikasi Sistem Informasi Posyandu Desa yang merupakan sistem layanan sosial dasar terintegrasi di desa.

Menu aplikasi seperti Data potensi dan masalah terbaru (impor dari hasil
pendataan SDGs Desa): nama dan alamat RT/RW, keluarga miskin kronis, penganggur, warga dengan penyakit kronis dan menahun, anak putus sekolah, warga difabel, penerima bantuan sosial, penderita Covid-19, kebutuhan vaksinasi, dan sebagainya

Unit kerja Posyandu dan tahapan kerja tiap unit, Isian aktivitas Posyandu, Rekaman kegiatan yang dijalankan tiap unit kerja Posyandu dan Rekaman riwayat tindakan kader Posyandu.

Manfaat integrasi layanan sosial dasar di Posyandu itu bagi warga desa akan mudahkan perolehanan layanan sosial dasar sekaligus, khususnya bagi warga desa yang Membutuhkan berbagai layanan, seperti keluarga miskin kronis yang terdiri atas lansia, difabel, dan tidak
bisa bekerja. Selain itu, percepat layanan sosial dasar karena lebih dekat dengan tempat tinggal.

“Bagi pemerintah desa, Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan yang mendukung pemerintah desa perluas jangkauan layanan kepada warga,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini

Pemerintah desa, kata Gus Halim, lebih mudah memadukan dan konsolidasikan seluruh layanan dalam satu lembaga
kemasyarakatan

Sedang bagi supra desa, akan memadukan penugasan kegiatan kepada desa berkaitan layanan sosial dasar

“Memudahkan kolaborasi dengan desa untuk kegiatan khusus yang berhubungan langsung dengan layanan
sosial dasar,” tandas Gus Halim.”[ADV]

Baca Juga

Kesehatan

Dua Hari 364 Orang Positif Covid-19, Dua Meninggal dunia

Kesehatan

Pengertian Bakteri dan Manfaatnya dalam Kehidupan
Puasa

Kesehatan

Bolehkah Ibu Hamil Puasa Menurut Dokter?

Kesehatan

Hari Kesehatan Nasional ke-58 : Momentum Ingatkan Masyarakat akan Kesehatan

Kesehatan

Meningkatkan Penglihatan dengan LASIK Mata

Kesehatan

Pemerintah Diminta Lebih Gencarkan Lewat Baliho

Kesehatan

Dinkes Aceh lakukan Bimbingan Bagi Guru di Sekolah Terkait Penerapan KTR

Kesehatan

Kasus Covid-19 Bertambah 63 Orang, Petugas Lakukan Tracing