Berita News terviral

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 6 Desember 2021 - 12:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.

Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh, Senin (6/12/21) dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M.

Kemudian yang mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan secara Humanis

Kapolda Aceh dalam konferensi pers itu menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

Seberat 133 Kg itu narkoba berhasil diungkap pada Jum’at (3/12/21) dengan TKP Desa Lhok Dalam Kecamatan, Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, ujar Kapolda.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, Kata Kapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Lokasi Jalan Longsor-Amblas yang Perlu Diwaspadai Pemudik di Aceh

Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, sambung Kapolda.

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, kata Kapolda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal jadi Jembatan Pemersatu Bangsa

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi

” Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, ” sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, pungkas Kapolda Aceh.

 

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Polda Aceh

Polda Aceh dan BPP HIPMI Siapkan 10 Paket Umrah Dalam Vaksinasi Hari Pahlawan

Polda Aceh

Kapolda Aceh Bangun Fasilitas MCK di Dua Gampong Aceh Besar

Polda Aceh

Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

Polda Aceh

Kapolri pada HUT ke-79 RI: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju

Polda Aceh

Brigjen Syamsul Bahri Pimpin Sidang Akhir Penerimaan Caba Polri Tahun 2023

Polda Aceh

Sinergisitas TNI-Polri, Kapolda Aceh dan Pangdam IM Gowes Bersama

Polda Aceh

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Musibah Banjir