Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polda Aceh Ambil Alih Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Agara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 10 Januari 2022 - 09:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si.

 

Banda Aceh – Kasus pembakaran rumah salah satu wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, atas nama Asnawi Luwi yang terjadi pada 30 Juli 2019 yang lalu kini ditangani oleh Ditreskrimmum Polda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan resminya, Senin (10/1/2022) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Data Fatality Rate Angka Kematian Laka Lantas di Aceh Tercatat No.2 se-Indonesia:Ayo Tertib Berlalulintas!

Winardy menjelaskan, pelimpahan dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah insan pers tersebut. Akan tetapi ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

“Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwe, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh,” kata Winardy.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi yang ada dan melaksanakan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujud Kepedulian Polri:Polres Bener Meriah Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Desa dan Jamur Atu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, sambungnya, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga pada tanggal 4 Januari 2022 kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk dilakukan pengusutan.

Saat ini, tambah Winardy, korban sudah mengetahui bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pomdam IM melalui SP2HP.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah pada oknum TNI, sehingga kasusnya pun kami limpahkan ke Pomdam IM. Korban juga sudah kami beritahukan terkait perkembangan itu,” tandas Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Khawatir Terjadi Kecelakaan, Personel Lalulintas Timbun Jalan Berlubang

Untuk diketahui, perkara pembakaran rumah wartawan tersebut dilaporkan pada tanggal 31 Juli 2019 di Polres Aceh Tenggara. Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.

Baca Juga

Polda Aceh

Capaian Vaksin Aceh Toreh Sejarah Baru, Duduki Posisi 23 Dengan Capaian 75 % Lebih

Polda Aceh

Dirnarkoba Polda Aceh Ajak Jajaran Polda Aceh Berantas Narkoba

Polda Aceh

Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap

Polda Aceh

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Puslitbang Polri

Polda Aceh

Sebanyak 7 Peserta Rekrutmen SIPSS Ikuti Ujian Kesamaptaan

Polda Aceh

Sinergitas TNI-Polri, Polsek Jajaran dan Koramil  Laksanakan Patroli Dialogis

Polda Aceh

Kapolres Bireuen Gelar Jum’at Curhat, Ajak Masyarakat Jaga Situasi Keamanan Jelang Pilkada 2024