BERITA ONLINE TERVIRAL

FA News Terima Penghargaan Ombudsman RI Perwakilan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 Januari 2022 - 01:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Ilyas Isti selaku Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh. Kepada Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar, di Banda Aceh. Senin (10/11/2022).

 

Banda Aceh — Media FA News menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas konsistensi dalam memberitakan informasi pelayanan publik di Aceh.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Aceh Yang diwakili oleh Ilyas Isti selaku Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Aceh. Kepada Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar, di Banda Aceh. Senin (10/11/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

“Kita berikan ini sebagai apresiasi karena selama ini Media FA News sering memberitakan isu-isu pelayanan publik di Aceh,” kata Ilyas

Ilyas mengatakan, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat hari ini yang perlu diberitakan demi sebuah perubahan agar terciptanya pelayanan publik yang paripurna.

Menurut Ilyas pemberitaan yang mengkritik pelayanan publik terutama oleh pemerintah itu perlu dilakukan, hal tersebut penting sebagai bahan koreksi dalam rangka perbaikan pelayanan publik di Pemerintah Maupun BUMN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ex Wamenkeu Hingga Mantan Dirut PLN Dipanggil KPK, Soal LNG?

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Media FA News Zulfikar mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh karena sudah memilih Media FA News dalam bentuk apresiasi penghargaan tersebut.

“Semoga kedepan pelayanan publik di Aceh akan lebih baik, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam melayani rakyatnya,” pungkas zulfikar.[]

Kilas Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kuota Dokter Asing akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

FANEWS.ID

Baca Juga

News

Ex Wamenkeu Hingga Mantan Dirut PLN Dipanggil KPK, Soal LNG?

Hukrim

Curi Granit dan Regulator Showcase dari Pusat Perbelanjaan, Pelaku Diamankan Polisi

News

Jurnalis Aceh Diskusikan Kampanye Penyelamatan Rawa Singkil

Info Haji

242 Jemaah Haji Indonesia yang Sakit Menjalani Safari Wukuf

News

Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Berlanjut

News

Hadiri Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Presiden Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI

Ekonomi

BSI Dukung Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Lewat Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur

News

Pemerintah Aceh Sambut Baik Garuda Layanan Umrah dari Bandara SIM