Berita News terviral

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Minta Keuchik se-Aceh Taat Hukum

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 12 Januari 2022 - 16:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab

Banda Aceh — Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh yang diketuai oleh Ibnu Khatab dalam Kesempatan ini meminta Keuchik Gampong se-Aceh dalam menjalankan tugasnya harus taat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab mengatakan saat diwawancarai oleh awak media tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong dalam Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Sebutnya Ibnu Khatab, terkait dengan hal tersebut bahwa para Keuchik dalam wilayah Aceh ini adalah pemimpin tertinggi di tingkat Gampong dari perangkat – perangkat lainnya sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sambung Ibnu Khatab lagi, sebagaimana turunan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perangkatan Desa, dan peraturan tersebut sudah di perkuat dalam Perda oleh Pemerintah daerah baik dalam bentuk Qanun ini khusus di Aceh. Katanya

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terjerat Kasus Korupsi Tukin, KemenESDM akan Pecat 10 Pegawai

Tambahnya Ibnu, kami meminta kepada para Keuchik-Keuchik Gampong diaceh untuk dilarang sembarangan melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat tanpa dasar hukum yang kuat. Namun jika salah mengambil kebijakan oleh Pemerintahan Gampong yang bertentangan dengan regulasi tentunya akan berurusan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Tegasnya Ibnu Khatab

Melalui Permendagri tersebut pola penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Tengah Ajak Masyarakat untuk Peduli Budaya

Bahwa sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat), akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan.

Akibatnya konsentrasi Pemerintah Gampong yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Gampong justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait pengisian jabatan Perangkat Gampong.” Tutupnya. (Ril)

 

Baca Juga

News

Pj Bupati Bireuen Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah BMA

News

“HUT TNI, Puan Dorong Kenaikan Tunjangan Prajurit 80 Persen
Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

News

Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Daerah

Lantik 4 Pj Bupati, Pj Gubernur Aceh Ingatkan Tingginya Inflasi dan Stunting

News

Ketua LP-KPK Aceh: Plt Kanwil BPN Aceh Tak Optimal Pelayanan Pertanahan di Aceh.

Aceh Besar

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Gampong Lubuk Sukon Diserbu Pembeli

News

Dinsos Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban kebakaran Pulo Teungoh

Headline

DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!