BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 13 Januari 2022 - 04:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal di KM 21 Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, Minggu (26/12/2021).

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. tersebut, petugas mendapati dua unit eskavator di lokasi tambang. Sedangkan pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal (illegal mining) tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24-28 Desember 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim Dari Lembaga Sumatera Environmental Initiative

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie tersebut, ungkap Winardy, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang keberadaan pekerja dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal di hutan pengunungan Geumpang.

Berdasarkan laporan tersebut, sambung Winardy, petugas me-mapping target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 km. Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit eskavator warna orange merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 m dengan lokasi tambang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Minimalisir Laka Lantas, Pengendara Diimbau Hati-Hati saat Arus Balik

Kemudian, berjarak 5 km dari lokasi pertama, petugas kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, kembali didapati satu unit eskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.

Setelah sempat bermalam di lokasi, petugas kemudian membawa turun kedua alat berat tersebut. Namun di dalam perjalanan, satu di antaranya mengalami kerusakan parah, sehingga hanya satu eskavator yang berhasil dievakuasi.

“Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakusasi. Untuk pelaku sudah duluan melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelas Winardy, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aeh Serahkan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Jajaran Polda Aceh

Winardy juga mengatakan, petugas sempat dihadang 300-san masa yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut. Setelah melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa dan mengamanakan eskavator tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.

“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah sangat meresahkan,” pungkasnya.

Baca Juga

Polda Aceh

Tim Wasops Itwasum Polri Kunker Ke Polda Aceh Terkait Pelaksanaan OMB Seulawah 2023-2024

Polda Aceh

Kapolda Aceh Anjangsana Ke Rumah Mantan Kapolda Aceh

Polda Aceh

Wakapolda Hadiri Sertijab Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh

Kesehatan

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak

Polda Aceh

Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara HUT Kota Jantho Ke – 38, Bersamaan Peringatan Hardiknas

Polda Aceh

Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

Polda Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hut PP Polri ke 25

Polda Aceh

Dirnarkoba, Dirpolairud dan Kabid Humas Polda Aceh Lakukan Patroli Udara