BERITA ONLINE TERVIRAL

Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal Diamankan, Termasuk 1 Alat Berat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 Januari 2022 - 03:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Nagan Raya – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K..melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. yang ikut didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, Jumat (14/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sabar saat Dicaci Maki, Dua Anggota Polres Aceh Timur Dapat Penghargaan

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadivhumas Tegaskan Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Aceh Tahap II

Polda Aceh

Terkait Pembubaran Bimtek, Polda Aceh Terima Laporan Resmi dari Pengurus DPP PNA

Polda Aceh

Setelah Menjabat Kapolda Aceh, Hari Ini Mulai Berkunjung Ke DPRA

Pariwisata

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan

Polda Aceh

Sandiaga Salahuddin Uno Ke Aceh,Turut Disambut Dirpamobvit Polda Aceh

Hukrim

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Hukrim

Konsumsi Lem, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Petugas

Polda Aceh

Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Masyarakat di Daerah 3 T