Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Januari 2022 - 05:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Simeulue Berlakukan 7 Hari Masa Tanggap Darurat Banjir

“Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah” ungkap Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Raih Penghargaan Badan Publik Informatif

Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya,” Zulfika menambahkan.

Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. “Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan,” tutup Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalan Rusak dan Berlumpur di Kecamatan Leuser Agara Bakal Segera Diperbaiki

Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah diselesaikan ke depan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.

Penyampaian materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) oleh Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ dari Universitas Syiah Kuala (USK).”[Ril]

Baca Juga

Daerah

Polisi Cari Fakta di Balik Kematian Santriwati di Bener Meriah

Daerah

Inspektorat Aceh Besar Sosialisasi dan Penyusunan RTP
Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 - 2028

Daerah

Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 – 2028

Daerah

Gubernur Aceh: Jadikan Peringatan Isra’ Mi’ra Sebagai Momentum Evaluasi Diri

Daerah

PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi

Daerah

Penerima Beasiswa di Aceh Timur Akui Ada Pemotongan Oleh Korlap

Daerah

Disperindag Aceh Gencar Lakukan Sosialisasi Tertib Niaga Terkait Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Daerah

PLN Kerahkan Personel Atasi Gangguan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem