BERITA ONLINE TERVIRAL

“Pemkab Nagan Raya Gelar Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Januari 2022 - 05:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya laksanakan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bappeda dihadiri oleh Bupati Nagan Raya, H.M. Jamin Idham, S.E. yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Zulfika, S.H. serta Kepala Perangkat Daerah.

Asisten Tata Pemerintahan Setdakab, Zulfika, S.H. dalam pidatonya mengatakan perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di dalam jangka waktu tertentu di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

“Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dan daya saing daerah” ungkap Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aktif Berkontribusi, Aceh Raih Peringkat 5 Anugerah Media Center Daerah Tahun 2022

Zulfika menjelaskan, kepemimpinan Kepala Daerah Nagan Raya periode tahun 2017-2022 akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Secara otomatis dokumen perencanaan periode 2017-2022 juga akan berakhir, untuk itu diperlukan dokumen perencanaan selanjutnya,” Zulfika menambahkan.

Zulfika juga mengharapkan dalam waktu bulan ini agar semua SKPK yang terkait dapat menyelesaikan Renstra dan Renja. “Saya minta kepada seluruh dinas terkait harus bekerja sama dan terus bersinergi supaya dapat tercapai apa yang kita harapkan,” tutup Zulfika.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelayanan Disdukcapil Kota Lhokseumawe Terganggu

Sementara itu kepala Bappeda, T. Kamaruddin, S.P., M.Si, dalam laporannya mengatakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) harus segera selesai dalam waktu yang telah diselesaikan ke depan, mengingat masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada bulan oktober tahun ini.

Penyampaian materi Rencana Pembangunan Daerah (RPD) oleh Dr. H. Rustam Effendi, S.E., M.Econ dari Universitas Syiah Kuala (USK).”[Ril]

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Aceh Tengah Ajak Masyarakat untuk Peduli Budaya

Daerah

Dinsos Aceh Bahas Kendala dan Tantangan Penyaluran Bantuan Sosial di Daerah

Daerah

Pemkab Segera Terbitkan Perbup RDTR Simpang Tiga

Daerah

Rawa Singkil Kehilangan Tutupan Hutan Seluas 1.324 Hektare

Daerah

Waspada Modus Phising Menggunakan Website Menyurupai Action Mobile

Daerah

“Vaksin Anak Usia 6 Tahun Perdana di Aceh Barat
Kadiskes Bireuen Silaturahmi ke Fakultas Teknik Umuslim

Daerah

Kadiskes Bireuen Silaturahmi ke Fakultas Teknik Umuslim

Daerah

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Aceh: Saya Selalu Mencari ‘Rumah Wartawan’