BERITA ONLINE TERVIRAL

“Jreeng.. Honorer Disetop, Jabatan Fungsional PNS Moratorium!

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Januari 2022 - 02:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

FANEWSID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tiba-tiba mengeluarkan surat moratorium pengusulan jabatan fungsional baru. Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PWI ACEH DUKUNG AKSI TOLAK RUU PENYIARAN

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Para Santri Aceh Diminta Menjaga Eksistensi Kitab Karangan Ulama

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinsos Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban kebakaran Pulo Teungoh

Aturan ini diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di K/L.”

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

News

“Nobar Moto GP Honda Community, Capella Honda dan Bikers Honda Dukung Mario S.A pada Balapan Moto3
Kamal Kurnia Hasan dan Maghfirah Duta Wisata Aceh Besar 2023

Aceh Besar

Kamal Kurnia Hasan dan Maghfirah Duta Wisata Aceh Besar 2023

Hukrim

Akhirnya MKMK Pecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

News

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

News

HOAKS! Ida Dayak Buka Jadwal Pengobatan di Banda Aceh

Aceh Besar

Aceh Besar Garap 13.039 Hektar Lahan Pada Musim Tanam Gadu 2023

Nasional

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

News

Dinas Sosial Aceh Serahkan Bantuan Kursi Roda Cerebral Palsy Untuk Warga Sabang