BERITA ONLINE TERVIRAL

Sidang Perdana Kasus Korupsi Jetty Kuala Krueng Pudeng Aceh Besar di PN Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Januari 2022 - 07:55 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU Kejari Aceh Besar dalam perkara penyalahgunaan keuangan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar tahun anggaran 2019 di Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis (27/1/2022). Foto: Ist.

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan persidangan perdana Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi serta Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dalam perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara pada Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Satker Terbaik Penyusun Laporan Keuangan PTKIN

Hal itu disampaikan Kajari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya. S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi, SH dalam keterangannya kepada FANEWS.ID di Aceh Besar, Kamis (27/1/2022).

Ia menjelaskan, bahwa terhadap Perkara atas nama terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dan perkara atas nama terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas yaitu dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pelaksanaan Pikciksungtak TA 2021 di Aceh Besar. Ini Harapan Ketua LP-KPK Aceh

“Atas surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Keberatan atas Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan persidangan akan dilanjutkan yaitu pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum para terdakwa,” jelas Deddi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PKK Berperan Penting di Setiap Gampong

Sebelumnya, kata dia, JPU Kejari Aceh Besar telah melimpahkan 2 berkas perkara terkait dalam Penyalahgunaan Keuangan Negara Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019 ke PN Tipikor Banda Aceh yaitu Berkas Perkara atas nama Terdakwa M. Zuardi Bin Muhtaruddin Baya dan Taufik Hidayat Bin Muhadi dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B175/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.

“Dan  juga berkas Perkara atas nama Terdakwa Yusri Bin Muhammad Jamil dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B-177/L.1.27/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022,” pungkas Deddi.

Baca Juga

News

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bank Aceh Hoax!

News

Muhammadiyah di Malaysia Kurban Puluhan Lembu dan Kambing di Idul Adha

Hukrim

Mahfud MD Akui Penyelesaian HAM Berat Tak Sesuai Harapan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

News

Taqwaddin usulkan 30 Nama baru untuk Memperkuat ICMI Aceh, Ini Namanya

Nasional

Ketua Komite I Fachrul Razi : Ini Aceh Bung! Kalian Mau Rampok Alam Kami Lagi!

News

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

News

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Ikuti Rakerda Dekranasda 2023 Se-Aceh