BERITA ONLINE TERVIRAL

Alhamdulilah! Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Januari 2022 - 18:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

FANEWS.ID |  Ada rencana para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepesertaan Aceh Dalam Program Kesehatan Capai 99 persen

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wapres RI KH Ma'ruf Amin Serahkan Beasiswa Penuh Kepada Anak Mualaf dan Keluarga Miskin

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puskesmas Suka Makmur Fokus Berikan Edukasi Stunting untuk Masyarakat

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

Ekonomi

Waskita Karya Fokus Proyek IKN Rp4,3 Triliun dan Restrukturisasi Utang

News

Buya Syafii: Saya Tak Menyesal Jadi Orang Indonesia, tapi untuk Siapa Kemerdekaan Ini?

Aceh Besar

PWI dan Forkopimda Aceh Besar Bagikan Daging Meugang untuk Anak Yatim

News

Marc Marquez Hadapi Kutukan Pembalap MotoGP

Nasional

Paspampres Amankan Perempuan Bersenjata Api
ASN Pemerintah Aceh Mendonor Darah 3.058 Kantong

News

ASN Pemerintah Aceh Mendonor Darah 3.058 Kantong

News

Muslem Yakob Masuk Hutan  Telusuri Aset Milik Dinas Sosial Aceh Di Lhoknga

Nasional

Revisi Permendag PPMSE Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham