BERITA ONLINE TERVIRAL

1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST

 

FANEWS.ID — Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan telah membuka kembali pendaftaran gelombang kedua Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah disalurkan kepada1.925 pelaku usaha Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah.

Ia mengatakan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar atau dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai sekarang sampai dengan akhi November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  3.159 Kantong Darah Terkumpul dari ASN Pemerintah Aceh Hingga Juli 2021

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan kantor Plut KUMM Gani,” katanya.

Adapun Syarat Pendaftaran :
a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki NIK/KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro;
c. Memiliki Nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000,-;
d. Tidak sedang mengakses kredir perbankan.
e. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah
f. Bukan berstatus ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN dan BUMD
g. Melampirkan :
1. Fotocopi KTP
2. Fotocopi KK
3. Foto tempat usaha
4. Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR ACEH GELAR RDP DENGAN PAKAR HUKUM

Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyarata dikirim/ diantar langsung.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Alokasikan Rp1,8 Miliar untuk Penderita Penyakit Kronis di Aceh

Tahap pertama jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pengadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.[red]

Baca Juga

Uncategorized

45 Paket Sembako Dibagikan Saat Gelar Operasi Yustisi

Uncategorized

Antisipasi Wilayah Rawan Korupsi dengan Pembenahan dan Penguatan Kapasitas

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Ruang Bhara Daksa dan Gedung Ditreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Setelah Dilantik Jadi Plt Sekda, Ardi Martha Pacu Kinerja ASN Pemkab Nagan

Uncategorized

Zonasi Risiko Covid-19 Aceh Kian Kuning, Kasus Baru 47 Orang

Uncategorized

Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

Uncategorized

Tingkatkan Pendisiplinan Prokes, Satgas Yustisi Jaring 12 Pelanggar Dalam Razia di Pango Raya

Uncategorized

Risnawati Pimpin PGRI Blang Bintang