Berita Update Terviral

Home / Daerah

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB    Banda Aceh

0:00

BANDA ACEH — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut di sampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Bener Meriah Harap PT Garuda Indonesia Buka Penerbangan Umum dan Cargo

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disdik Aceh Bantu Korban Banjir Bandang Trumon Tengah

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak di gugu dan di tiru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lingkungan Arena PKA-8 Bersih dan Nyaman

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.[Ril]

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Hadiri Acara Pamitan Mayjen TNI Achmad Marzuki

Daerah

Sulaiman Atau Haji’ Tole Dampingi Mualem Ziarah Makam Syekh Syamsuddin As-Sumatrani Menggali Teladan Ulama Besar Aceh

Daerah

APBA 2024 Tersandera Kepentingan Politik?

Daerah

Tiga Kandidat Lolos Verifikasi Calon Ketua Kadin Aceh

Daerah

Aceh Tengah Jadi Nominasi Kota Wakaf

Daerah

Gubernur Aceh Buka Rakerda Dekranasda Aceh Tahun 2021

Daerah

Gubernur Dukung Kompak Aceh Gelar Forum Inspirasi
Rangkaian Musrenbang Kecamatan di Pidie Jaya Berakhir

Daerah

Rangkaian Musrenbang Kecamatan di Pidie Jaya Berakhir