BERITA ONLINE TERVIRAL

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut di sampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IRT Asal Langsa Meninggal Dunia Tenggelam di Pemandian Suhom

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Viral!Netizen Geram:Orang Utan di Kalimantan Bingung,Usai Rumahnya Dijadikan Tambang

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak di gugu dan di tiru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Harapkan Semangat Diaspora Aceh Jadi Pemantik Generasi Muda

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.[Ril]

Baca Juga

Daerah

Personel Polsek Simpang Keuramat Latih Siswa Tentang Baris Berbaris
Deli Serdang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut

Daerah

Deli Serdang Terima Penghargaan dari Pemprov Sumut

Daerah

Pj Ketua PKK Aceh Ajak Santri Konsumsi Makanan Sehat Bergizi

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA
Warga Aceh Tamiang Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik Ke Polisi

Daerah

Warga Aceh Tamiang Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik Ke Polisi

Daerah

Pemerintah Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Daerah

Wamenkominfo dan KNPI Bahas Pembangunan Digitalisasi di Aceh

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Gandeng PWI Aceh Gelorakan 4 Pilar Kebangsaan