Berita News terviral

PWI Sarankan Kepala MIN 1 Banda Aceh Jelaskan Dugaan Pengusiran Wartawan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 10 Februari 2022 - 14:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin: Nasir Nurdin.

BANDA ACEH – Laporan terjadinya tindakan pengusiran wartawan
ketika hendak meliput vaksinasi murid di MIN 1 Banda Aceh, disikapi oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh.

“Jika membaca berita yang disiarkan AJNN, telah terjadi tindakan melawan hukum oleh pihak sekolah (MIN 1 Banda Aceh) karena mengusir wartawan yang akan melaksanakan tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya.

Karenanya, tandas Ketua PWI Aceh, pihak sekolah harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik tentang apa sebenarnya yang terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa klarifikasi karena bisa merusak nama lembaga pendidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rintihan Air Mata Ibu Dalam Menjaga Anaknya Yang Sakit Parah Menahun

Menurut Nasir Nurdin, PWI Aceh mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi pemberitaan yang dilansir AJNN terkait kasus yang menimpa wartawan media siber tersebut, Tati Firdayanti ketika hendak meliput pelaksanaan vaksinasi di MIN 1 Banda Aceh, Rabu, 9 Februari 2022.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, Tati Firdiyanti tidak diizinkan masuk dengan alasan tidak memiliki badge (tanda pengenal), padahal wartawan tersebut telah menunjukkan surat tugas resmi dari kantor AJNN yang menjelaskan bahwa dia wartawan.

Ketua PWI Aceh juga mengutip pengakuan Tati Firdiyanti yang menyebutkan pada awalnya dirinya sudah diizinkan masuk setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

Namun, salah seorang guru mengajukan syarat yaitu liputan yang dilakukan harus yang bernuansa positif saja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR RI Pastikan RUU Penyiaran Baru akan Atur Sosial Media

“Kalau kami izinkan masuk, liputnya yang baik-baik saja ya, jangan meliput yang buruknya,” kata seorang guru yang berjaga di pos sekolah sebagaimana diberitakan AJNN.

Menurut Nasir, yang lebih disayangkan—kalau laporan itu benar—setelah pihak sekolah melarang si wartawan meliput (karena alasan surat tugas tidak bisa diterima), terjadi pula tindakan yang terkesan mengolok-olok profesi wartawan.

Dugaan adanya kesan mengolok-olok itu, menurut Nasir (masih mengutip berita AJNN) ketika pihak sekolah memaksa wartawan tersebut melepas masker dan kemudian mengambil foto si wartawan tanpa izin dari yang bersangkutan.

Juga ada kutipan, “Buka dong maskernya, masak gitu sih wartawan mau ngeliput. Kami kan mau foto, senyum sedikitlah,” kata guru-guru di sekolah itu sambil mengambil foto si wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa

“Kami tidak menerima wartawan seperti kalian ini, kalau hanya surat tugas tidak kami izinkan masuk, harus sertakan surat dari Kementerian Agama,” begitu pernyataan beberapa guru sebagaimana dikutip Ketua PWI Aceh dari pemberitaan AJNN.

Ketua PWI Aceh kembali menegaskan, pihak sekolah harus secepatnya memberikan klarifikasi agar semuanya menjadi jelas.

“Terhadap pihak media yang akan melakukan upaya hukum, itu sah-sah saja, karena semuanya harus diberi ruang agar tak ada yang merasa dirugikan,” demikian Ketua PWI Aceh. []

 

 

Sumber: Ketua PWI Aceh

 

Baca Juga

Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicici

News

Kemnaker Tegaskan THR 2023 Tak Boleh Dicicil

News

Ruas Jalan Serba – Ranto Bintang Rawan Longsor, Pengendara Hati-Hati

Aceh Besar

Muhammad Iswanto : Reformasi Birokrasi Dilanjutkan, Semua Jajaran harus Tegak Lurus

Daerah

BSI Dukung Pemulihan Pariwisata di Kota Sabang
Menanti Putusan MKMK di Kasus 'Sulap Putusan'

News

Menanti Putusan MKMK di Kasus ‘Sulap Putusan’

Aceh Besar

Kadis Pendidikan Dayah Tutup Training Center SQK ke-3

News

Ketua Komda LP-KPK Aceh Nilai Banyak Keuchik Gampong Nabrak PMK RI

Aceh Besar

Aceh Besar Telah Salurkan Dana Desa 2023 Sebesar Rp 204 Miliar